Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan

Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan

Editor: taryono
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd
Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yusril Ihza Mahendra secara positif menanggapi upaya BPN Prabowo - Sandiaga mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.

Ketua Tim Advokasi Jokowi - Ma’ruf Amin itu menilai ketidakpuasan terhadap hasil Pilpres 2019 dengan mengajukan gugatan ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat.

Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun.

“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat” tegas Yusril, advokat dan guru besar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara itu dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2019).
 

 

4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
4 fakta kubu Prabowo daftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK (Kolase Tribunnews.com/ Kompas.com/ Erdianto/ Antara/ Hafidz Mubarak)

Yusril percaya bahwa sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berhujung kerusuhan.

Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

"Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani” tegas Yusril.

Dia kemudian mempersilahkan rakyat mengawasi jalannya persidanga agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil.

Ramalan zodiak Minggu 26 Mei 2019, Aries Keuangan Kurang Bagus, Cencer Lagi Sedih

Segera Hapus Aplikasi VPN di HP, Rentan Pembajakan Data Pribadi Pengguna

Viral Video Anggota Brimob Pukuli Warga, Polri Tindak Tegas dan Ungkap Identitas Warga Dipukuli

Kabar Terbaru Siswa SMA yang Tak Lulus karena Kritis pada Kepsek, Endingnya Bikin Lega

Instagram Pernah Diblokir Syahrini, Pria Ini Kini Hidup Mewah Serupa Incess, Kerap Naik Jet Pribadi

Menurut Yusril, tim hukum pasangan calon nomor urut 02 yang diketuai oleh Bambang Widjojanto, seorang advokat yang berilmu dan berintegritas.

"Kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan pasangan calon nomor urut 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku pemohon dalam sengketa," aku Yusril.

 

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sememtara KPU sebagai termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

"Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, serta membantah keterangan saksi dan ahli serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim," ucap Yusril.

"Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan ksatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada “lobi-lobi” dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," tambahnya.

Apapun nanti putusan MK wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK. Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elite dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi.

"Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," tegas Yusril.

Proses hukum terkait sengketa Pilpres 2019 di MK mempertemukan dua pakar hukum tata negara di tanah air: Yusril Izha Mahendra dan Denny Indrayana 

Inilah rekam jejak keduanya:

1. Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra (tribunnews/danypermana)
Pernah Bela Prabowo

Yusril pernah berada pada posisi bersebrangan dengan Jokowi pada Pilpres 2014.

Saat itu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak menerima hasil Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi - Jusuf Kalla.

Prabowo-Hatta memilih menempuh jalur konstitusional ke MK.

Yusril menjadi kuasa hukum yang dipercaya oleh Prabowo - Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dalam keterangannya, Yusril saat itu meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada penghitungan angka-angka hasil Pemilu.

Dia menilai MK harus memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil Pemilu.

"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator. Karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Namun, pada akhirnya MK memutuskan menolak gugatan Prabowo - Hatta. Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

2019

Kini Yusril Ihza Mahendra menjadi tim kuasa hukum Capres 01 Jokowi-Maruf Amin.

Meski bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril menegaskan, dirinya tidak tergabung dalam tim kampanye nasional.

Menurutnya, peran dan tugasnya sebagai pengacara berada di luar tim kampanye.

Ia akan membantu jika Jokowi-Ma'ruf dan timnya berhadapan dengan proses hukum selama masa kampanye pilpres.

"Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya," kata Yusril.

 Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menjadi pihak terkait jika pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut, diungkapkan, Yusril Ihza Mahendra saat melakukan konferensi pers di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

"Kita menghormati dan menyambut baik bahwa paslon 02 memutuskan untuk membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Meski dalam sengketa yang dibawa ke MK, termohonnya adalah penyelenggara pemilu atau KPU, tim hukum TKN Jokowi-Maruf siap menjadi pihak terkait.

"Diumumkan 21 Mei dini hari batas akhir mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah 24 Mei dan pihak kami bersiap-siap maju sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan."

"Termohon adalah KPU, pihak lain paslon 01 berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait. Punya hak mengajukan bukti, saksi, atau ahli untuk menyanggah permohonon paslon 02," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Pihaknya pun tak mempermasalahkan terkait pengumuman hasil rekapitulasi pilpres yang dilakukan Selasa dini hari.

"Bahwa pengumumannya dini hari kami tidak persoalkan," ucap dia.

  2. Denny Indrayana

Denny Indrayana (Tribun Batam/ Istimewa)
Ahli Bidang Hukum Tata Negara

Denny Indrayana mendapat gelar master di Universitas Minnesotta, Amerika Serikat. Sedangkan gelar doktor diraihnya dari University of Melbroune, Australia.

Denny Indrayana merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.

Setidaknya, Denny Indrayana sudah menulis 10 buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi yakni:

Amendemen UUD 1945

Antara Mitos dan Pembongkaran

Indonesian Constitutional Reform 1999-2002

Negara Antara Ada dan Tiada

Negeri Para Mafioso

Indonesia Optimis

Cerita di Balik Berita: Jihad Melawan Mafia

No Wamen No Cry

Jangan Bunuh KPK, Don't Kill KPK

Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Kariernya melesat di era SBY

Karier Denny Indrayana bisa dibilang melesat di era pemerintahan SBY.

Pada September 2008, Denny diangkat menjadi Staf Khusus Presiden SBY dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.

Denny menjabat sebagai staf khusus Presiden SBY hingga 2011.

Kemudian, Denny diangkat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.

Selain itu, Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

Jurus Menang di MK

Denny Indrayana sepertinya tahu betul jurus menang sengketa Pemilu di MK.

Hal ini sudah ia paparkan melalui sebuah buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi".

Buku karya Denny Indrayana itu dibedah di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore.

Kemunculan buku Denny Indrayana memang berdekatan dengan kontestasi Pemilu 2019.

Buku Denny Indrayana berjudul Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (hukumonline.com)
Denny Indrayana menilai buku ini dapat menarik minat kalangan untuk mengetahui strategi dari pemenangan sengketa Pemilu.

Disampaikan dalam buku soal keberatan peserta pemilu yang merasa dirugikan hingga proses di MK adalah hukum konstitusional yang diatur UUD 1945.

"Sengketa pemilu di MK perlu dipersiapkan dengan profesional oleh semua peserta pemilu. Karena MK adalah penentu akhir sengketa hasil pemilu maka tidak berlebihan jika secara hukum dikatakan bahwa pemenang pemilu ditentukan oleh keputusan sembilan hakim MK," papar Denny dilansir Tribunnews.com.

Denny Indrayana mengatakan isi buku memuat tentang regulasi yang teserap ke dalam undang-undang MK, peraturan MK, dan peraturan KPU.

"Saya meramu jadi satu dengan tambahan teori ketatanegaraan dikomparasi sedikit ke dalam tulisan buku ini," urainya usai peluncuran.

Jadi pengacara proyek Meikarta

Beberapa waktu lalu, Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, Denny mewakili kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) baru ditunjuk sebagai pengacara sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan.

"Kami dari kantor hukum Integrity selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama. Baru ditunjuk pagi ini," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Sebagaimana diketahui, kasus suap Meikarta menjerat Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro serta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Menurut Denny, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.

Jika nantinya ditemukan ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, menurut Denny, PT MSU tidak akan mentoleransi dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.

Pernah jadi kuasa hukum pemohon yang ajukan uji materi UU Pemilu ke MK

Sejumlah orang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019) sebagaimana dilansir KOMPAS.com.

Berkas permohonan pengujian tersebut telah diserahkan ke MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Ketujuh pemohon yang menemani Denny adalah adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

"Kami sudah mendaftarkan permohonan uji konstitusionalitas untuk UU Pemilu. Permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat pemilih," terang Denny.

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Mewakili para pemohon, Denny pun berharap MK dapat segera mengabulkan permohonan uji materi mereka.

"Kami berharap MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan ini," terangnya, dikutip dari Kompas.com.

Siapa kuasa hukum yang berpotensi menang di MK: Yusril atau Denny. Kita lihat nanti.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa ke MK, Ini Komentarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved