Pilpres 2019
Eks Komisioner KPK Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum, Ini 8 Orang yang Bela Prabowo-Sandi di MK
Kedelapan orang tersebut adalah pengacara yang telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidangan di MK.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Dipimpin oleh Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 24 Mei 2019.
Saat mendaftarkan gugatan, Bambang Widjojanto tidak sendiri melainkan didampingi dengan tujuh kuasa hukum lainnya yang sudah tergabung dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
Usai mendaftarkan gugatan, Bambang Widjojanto memperkenalkan tujuh orang yang mendampinginya tersebut.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu 25 Mei 2019.
Dalam konferensi pers tersebut, satu per satu pengacara berdiri ketika nama mereka disebut.
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengatakan, kedelapan orang tersebut adalah pengacara yang telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidangan di MK.
"Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," kata Bambang.
• Gugat Hasil Pilpres ke MK, Sandiaga Uno Sudah Hadir di Kediaman Prabowo Subianto
• Target Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Selesai 28 Juni 2019, Ketua MK Jamin Independensi Hakim
Terima Gugatan
MK menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih. Bapak saat ini berada di tahap pengajuan permohonan yang harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sudah diserahkan simbolis," ujar Panitera MK Muhidin, selaku penerima dokumen gugatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu 25 Mei 2019.
Muhidin pun menyatakan, MK mengizinkan tim kuasa hukum melengkapi bukti yang diperlukan untuk menunjang persidangan.
Ia menambahkan, daftar alat bukti harus merinci apa saja yang hendak diajukan untuk memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.
"Di daftar alat bukti itu merinci alat bukti apa saja yang diajukan dalam rangka memenuhi syarat formal pengajuan," lanjut Muhidin.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat, pukul 22.44 WIB.
Mereka mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.