Jadwal dan Lokasi Mangkal SIM Keliling di Bandar Lampung Selasa 28 Mei 2019

Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Selasa 28 Mei 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung.co.id
Ilustrasi - SIM Keliling di Tugu Juang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anda berencana memperpanjang SIM A atau C hari ini?

Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Selasa 28 Mei 2019.

Seperti biasa, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berada di dua lokasi.

Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berada di Tugu Juang Jalan Kartini Tanjung Karang Pusat.

Sedangkan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja Way Halim.

BPJS Kesehatan Beri Kemudahan di Libur Lebaran, Perserta JKN-KIS Tidak Perlu Bawa Rujukan

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Identitas Wanita Penjual Senpi Saat Aksi 22 Mei 2019 Terungkap, Jual Revolver Seharga Rp 50 Juta

Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang.

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Untuk keluhan dan saran bisa kontak langsung Call Center Satlantas Polresta Bandar Lampung 082282999555

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved