Musik Lebaran 2019

Penerapan Difrensiasi Tarif Penyeberangan Mudik Lebaran 2019, PT ASDP Ngaku Belum Ada Arahan Pusat!

PT ASDP Cabang Merak masih menunggu arahan atau keputusan kantor pusat terkait rencana penerapan difrensiasi tarif penyeberangan Selat Sunda.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Dedi Sutomo
Pelabuhan Bakauheni jelang arus mudik Lebaran 2019 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Merak masih menunggu arahan atau keputusan kantor pusat terkait rencana penerapan difrensiasi tarif penyeberangan Selat Sunda pada pelayanan mudik Lebaran tahun ini.

"Kita masih menunggu informasi dari kantor pusat," kata General Manajer PT ASDP cabang Merak, Sholichin kepada Tribun, Selasa (28/5/2019).

Menurut dirinya, sejauh ini belum ada arahan dari Direksi ASDP pusat terkait dengan rencana penerapan difrensiasi tarif penyeberangan Merak - Bakauheni pada mudik Lebaran nanti.

Hal yang sama juga diungkapkan Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap sebelumnya.

Ia mengatakan, sejauh ini belum ada arahan dari kantor pusat terkait rencana tersebut.

Menurutnya, hari ini memang ada rapat di ASDP cabang Merak.

Namun ia belum mengetahui hasil rapat tersebut.

"Saya belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan rencana tersebut. Belum ada informasi tentang hal tersebut," kata dia.

Seperti diketahui pada mudik lebaran tahun ini tarif kapal fery lintasan selat Sunda mengalami perbedaan.

Dimana harga tiket pada malam hari akan lebih mahal dibandingkan tiket siang hari.

Kementerian Perhubungan akan menerapkan difrensiasi tarif untuk angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni disaat arus puncak mudik dan balik Lebaran mendatang.

Difrensiasi tarif ini akan diberlakukan di Ppelabuhan Merak mulai tanggal 30 Mei (H-6) hingga 2 Juni (H-3) sebelum Lebaran.

Sedangkan untuk pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni (H+1 ) hingga 9 Juni (H+3) setelah Lebaran.

"Skema pemberlakuan difrensiasi tarid adalah discount siang hari mulai pukul 08.00 sampai 20.00 wib. Besaran discountnya 10 persen," kaya Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta hari ini.

"Sedangkan pada malam hari pukul 20.00 wib hingga pukul 08.00 wob akan naik 10 persen, lanjut Budi Setiyadi.

(tribunlampung/dedi sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved