TKN Jokowi-Amin Bersiap Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga di MK
MK mengizinkan mereka menambah bukti-buktinya pada saat persidangan nanti. Bambang berharap gugatan kubu Prabowo-Sandiaga diproses MK.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat 24 Mei 2019 malam.
Sebanyak delapan pengacara bergabung dalam tim yang diketuai oleh Bambang Widjojanto itu.
Tim memasukan gugatan sambil membawa 51 daftar alat bukti ke MK.
MK mengizinkan mereka menambah bukti-buktinya pada saat persidangan nanti.
Bambang berharap gugatan kubu Prabowo-Sandiaga diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.
Bambang menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang seusai mendaftarkan gugatan di gedung MK.
Inti dari gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga adalah memprotes jalannya pemilu yang dinilai curang.
• 3 Filosofi Ini Dipegang Jokowi Hingga Menangkan Pilwali Solo, Pilgub DKI Jakarta dan 2 Kali Pilpres
• Ternyata Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat
Kecurangannya, menurut tim Prabowo bahkan masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif.
Gugatan yang didaftarkan nantinya akan diregistrasi oleh MK ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni mendatang.
Seiring dengan itu, MK akan langsung mengirimkan surat undangan sidang pendahuluan kepada termohon, pihak terkait, dan juga Bawaslu.
Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan pihak terkait yang dimaksud adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Semua pihak tersebut akan mengikuti jalannya sidang penyelesaian perkara di MK.
Mereka akan memperjuangkan argumen masing-masing dan melawan tuduhan pihak Prabowo-Sandiaga soal pemilu curang.