TKN Jokowi-Amin Bersiap Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga di MK

MK mengizinkan mereka menambah bukti-buktinya pada saat persidangan nanti. Bambang berharap gugatan kubu Prabowo-Sandiaga diproses MK.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. 

Tim Jokowi-Ma'ruf bersiap Begitu mengetahui langkah Prabowo-Sandiaga, tim Jokowi-Ma'ruf langsung menyiapkan tim hukumnya.

Jika tim hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto, tim Jokowi-Ma'ruf diketuai Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB).

Anggotanya terdiri dari 20-30 orang. Senin (27/5/2019), tim ini telah mendatangi MK untuk berkonsultasi mengenai hal teknis seperti kapan batas waktu pihak terkait memberikan surat keterangan kepada MK.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019).

TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Yusril juga bertanya mengenai kapan sebaiknya surat kuasa diberikan kepada MK.

Yusril mengatakan hal yang ditanyakan tim Jokowi-Ma'ruf saat itu tidak berkaitan dengan materi persidangan.

"Jadi sama sekali tidak masuk ke materi perkara tapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," ujar Yusril.

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan pihaknya mulai mengompilasi dokumen-dokumen terkait Pemilihan Presiden 2019.

Dokumen itu disiapkan untuk dijadikan alat bukti dalam menghadapi gugatan sengketa Prabowo-Sandiaga.

"Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengann dokumen c1 kemudian ada DA, ada DC, nah itu kami kompilasi semua," ujar Arsul.

Arsul mengatakan sebenarnya tim hukum juga belum mengetahui bukti apa yang akan dibawa dalam persidangan.

Sebab gugatan Prabowo-Sandiaga juga belum resmi diregistrasi oleh MK.

Oleh karena itu sejauh ini Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf baru mengompilasi dokumen yang kemungkinan akan menjadi bukti.

Arsul mengatakan pihaknya selama ini juga mengikuti proses mengenai daerah mana yang kerap dipersoalkan oleh pihak Prabowo-Sandiaga.

Daerah-daerah itu menjadi salah satu fokus tim hukum untuk mempersiapkan dokumennya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved