TKN Jokowi-Amin Bersiap Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga di MK

MK mengizinkan mereka menambah bukti-buktinya pada saat persidangan nanti. Bambang berharap gugatan kubu Prabowo-Sandiaga diproses MK.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. 

"Jadi sekarang itu tahapannya mengompilasi dokumen kepemiluan yang kami miliki karena semua data kami miliki dan data kami berbasis dokumen kepemiluan, bukan sms atau whatsapp," ujar Arsul.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)

20 pengacara dampingi KPU Sama seperti tim Jokowi-Ma'ruf, KPU sebagai pihak termohon juga mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu.

Sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum yang disiapkan KPU untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Khususnya menangani gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.

Tim hukum KPU akan menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat KPU datanya," ujar Ali.

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga ke MK.

Kesiapan Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengapresiasi langkah Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa pemilu melalui jalan konstitusional di MK.

Dalam sidang penyelesaian nanti, Bawaslu juga akan diundang untuk memberikan keterangan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan di MK.

"Mulai dari tahapan pencalonan, sampai dengan tahapan rekapitulasi. Tentu yang akan kami berikan keterangan adalah hal-hal yang terkait fungsi dan kewenangan kami," kata Ratna.

Ratna mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan sebelum memberi keterangan di MK seperti berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan bimbingan teknis bagaimana mengumpulkan keterangan.

"Supaya mereka tidak melakukan kesalahan saat memberikan keterangan, sehingga keterangan teman-teman di tingkat bawah itu kan menjadi penting karena langsung menjadi keterangan oleh Bawaslu RI," lanjut dia.

Sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019. Semua pihak diundang untuk menghadiri sidang pendahuluan itu. Setelah itu, sidang penyelesaiannya akan dilanjutkan pada 17 Juni dan akan diputuskan pada 28 Juni.

(Kompas.com) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Bersiap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved