Public Service
Pengembang Perumahan Ingkar Janji
Sebelum membeli pengembang mengiming-imingi calon pembeli dengan berbagai sarana dan prasarana di perumahan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Pengamat Hukum. Adik saya tergiur membeli sebuah rumah. Sebelum membeli pengembang mengiming-imingi calon pembeli dengan berbagai sarana dan prasarana di perumahan.
• Orangtua Pria Ingin Ambil Hak Asuh Anak
Namun setelah membeli, jangankan membuat fasilitas umum, jalan di dalam perumahan dan jalan akses masuk menuju perumahan justru dibiarkan terbengkalai dan rusak parah. Bagaimana adik saya menagih janji si pengembang? Bisakah adik saya sebagai konsumen mengambil langkah hukum?
Terima kasi atas masukannya.
Pengirim: +62899 4842xxx
Adukan ke BPSK
Saat ini banyak sekali pengembang properti terutama yang bergerak di pembangunan perumahan. Tawaran-tawaran dari pengembang atau pihak perusahaan biasanya penuh dengan jaminan-jaminan atau kelebihan-kelebihan yang kadang sengaja diciptakan untuk menggiring minat konsumen.
Sektor usaha ini pada dasarnya sangat menjanjikan, akan tetapi sebagai konsumen (pemakai, pengguna) barang atau jasa harus benar-benar selektif karena tidak menutup kemungkinan ditengarai banyak oknum yang sengaja hadir dengan berkedok usaha pengembangan perumahan akan tetapi tujuannya hanya untuk kepentingan dan keuntungan sendiri dengan mengorbankan konsumen.
• Apa Beda Penipuan dan Penggelapan?
Ada banyak kasus di tengah masyarakat bahwa pengembang dengan janji dan iming-imingan yang muluk-muluk dengan berbagai fasilitas akan dibangun, tetapi terkadang faktanya bukannya memenuhi janji akan membangun tersebut akan tetapi malahan konsumen banyak yang tertipu, uang di terima rumah tidak dikerjakan.
Oleh karenanya untuk mengantisipasi agar konsumen tidak dirugikan harus diperjelas status hukum dari pengembang perusahaannya mulai dari track record (rekam jejak) hingga perizinan dan lain sebagainya.
Disamping itu masyarakat harus membuat perjanjian tertulis fasilitas apa saja yang dijanjikan sehingga apabila tidak sesuai, maka dapat digugat wanprestasi di Pengadilan, jika tidak ada perjanjian terlebih dahulu, maka dapat digugat melakukan perbuatan melawan hukum atas kewajiban yang dijanjikan saat akan akad kredit.
Selain itu, kosumen juga dapat mempuh upaya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena pengembang yang tidak memehui janjinya atas suatu produk barang atau jasa atau sejenisnya dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Gindha Ansori Wayka, SH. MH
Akademisi dan Praktisi Hukum di Bandar Lampung.