Berita Lampung

Pertama di Lampung! Bos SPBU Jadi Tersangka Gara-gara Beri Upah Karyawan di Bawah Upah UMK

Pertama di Lampung! Bos SPBU Jadi Tersangka Gara-gara Beri Upah Karyawan di Bawah Upah UMK

ISTIMEWA
PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung melimpahkan perkara kejahatan upah yang melibatkan bos SPBU di Bandar Lampung. Pertama di Lampung! Bos SPBU Jadi Tersangka Gara-gara Beri Upah Karyawan di Bawah UMK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Lampung menetapkan seorang bos SPBU di Bandar Lampung sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial S, Direktur PT. Pratama Prima Sentosa (SPBU 24.351.112 di Tanjung Senang).

S menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurut Helmi Ady, Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Disnakertrans Provinsi Lampung, tersangka S ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pembayaran upah kepada 23 pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung.

“PPNS disnakertrans sudah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2918 berdasarkan LP nomor LK.01/VII/PPNS-NAKER/2018 tanggal 23 Agustus 2018. Dari hasil penyidikan dan barang bukti serta keterangan puluhan saksi yang kami periksa, akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Helmi kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (16/6/2019).

Helmi menjelaskan dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati ada 23 karyawan SPBU menerima upah di bawah UMK seperti yang sudah ditetapkan Gubernur Lampung melalui keputusan Gubernur Lampung nomor G/586/V.07/HK/2017 tentang UMK di wilayah Bandar Lampung tahun 2018 sebesar Rp. 2.263.390,87.

“Hasil penyelidikan kami, bahwa PT Pratama Prima Sentosa itu membayar upah karyawannya di bawah UMK, berkisar Rp 1.375.000- Rp 2.250.000,-. Artinya ini ada pelanggaran kejahatan upah, dan berkas perkara ini sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan, tersangka dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan, Jumat (14/6/2019) kemarin,” tukas Helmi.

Helmi menjelaskan tersangka S yang saat ini tidak ditahan, terancam dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 185 Ayat 1 jo. Pasal 90 Ayat 1 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sanksi pidananya adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta.

Helmi menambahkan, kasus penetapan tersangka terhadap pengusaha yang diduga melakukan kejahatan upah di Lampung ini merupakan yang pertama kali.

Selama ini belum pernah ada kasus pembayaran upah gaji di bawah UMK yang naik sampai penyidikan.

“Kasus ini pertama di Lampung, karena sampai saat ini belum pernah ada kasus yang naik sampai penyidikan dan pemilik perusahaannya jadi tersangka,” pungkasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Basuki Kuasa Hukum dari S, menjelaskan kliennya tidak ada niat melakukan pelanggaran UU tenaga kerja dengan membayar upah karyawan di bawah ketentuan.

“Kami tidak ada niat berbuat begitu, tapi kondisinya yang begitu. Dari awal klien kami sudah sampaikan kepada karyawan soal gajinya segitu, kalau mau silahkan gak tidak masalah, tapi mereka mau,” kata Basuki, kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (16/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved