Berita Lampung
Pertama di Lampung! Bos SPBU Jadi Tersangka Gara-gara Beri Upah Karyawan di Bawah Upah UMK
Pertama di Lampung! Bos SPBU Jadi Tersangka Gara-gara Beri Upah Karyawan di Bawah Upah UMK
Basuki menjelaskan, awalnya SPBU tersebut sudah tidak beroperasi, oleh kliennya (S) kemudian SPBU tersebut diambilalih, termasuk karyawan-karyawan di SPBU tersebut.
“Awalnya Pom Bensin itu sudah mati, oleh Pak S diambil alih. Kemudian karyawan-karyawannya ditanyain, kalian mau kerja gak, tapi gajinya segitu, mereka (karyawan) menyanggupi,” ungkapnya.
Basuki menilai penetapan tersangka kliennya oleh Disnaker terlalu dini.
Seharusnya, kata dia, dilakukan pembinaan terlebih dahulu karena kleinnya tidak ada niat melakukan kesalahan.
“Klein kami menyelamatkan SPBU yang mati. POM bensin itu ibarat jual beli, bukan perusahaan besar. Kalau mau jujur, namanya SPBU dimana tempat sulit menggaji karyawannya sesuai standar UMK, dan saya ada datanya, tapi sudahlah. Karena kami ingin solusi yang terbaik, seadil-adilnya bagi klien kami, kalau benar katakana benar, kalau salah katakan salah” pungkasnya.
Upah Minimum 2019
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Kenaikan UMP 2019 tersebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.
Ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.
Ada juga yang UMP 2019 di atas Rp 3 juta sebanyak tiga daerah.
Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.
Dkutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/11/2018).
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp 3.940.973.