Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya
Bagi kamu yang hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM, biaya buat SIM baru dan perpanjangan tanpa biaya alias gratis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM, biaya buat SIM baru dan perpanjangan tanpa biaya alias gratis.
Meski begitu, ada syarat buat SIM baru dan perpanjangan gratis.
Lalu, di mana saja pembuatan SIM gratis untuk buat baru maupun perpanjangan?
Layanan tersebut akan tersedia di sejumlah polres dan polrestabes di seluruh Indonesia.
Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri.
HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
Layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019.
Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.
• Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru
Apa saja syarat buat SIM baru dan perpanjangan gratis?
Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri mensyaratkan pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli.
Hal itu dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, antara lain tes tulis dan tes praktik berkendara.
"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layanan SIM gratis di Makassar.
Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gratis-biaya-buat-sim-baru-dan-perpanjangan-catat-waktu-cara-serta-syaratnya.jpg)