Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya

Bagi kamu yang hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM, biaya buat SIM baru dan perpanjangan tanpa biaya alias gratis.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi - Warga sedang bikin SIM di Mapolrestabes Makassar. Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya. 

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM baru: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM Internasional

Pembuatan SIM baru: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Cara Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Biaya Perpanjang SIM

Untuk diketahui, sejak 2014, pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Hal itu sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved