Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya
Bagi kamu yang hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM, biaya buat SIM baru dan perpanjangan tanpa biaya alias gratis.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi - Warga sedang bikin SIM di Mapolrestabes Makassar. Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya.
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM baru: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM baru: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM Internasional
Pembuatan SIM baru: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
• Cara Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Untuk diketahui, sejak 2014, pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Hal itu sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gratis-biaya-buat-sim-baru-dan-perpanjangan-catat-waktu-cara-serta-syaratnya.jpg)