Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya

Bagi kamu yang hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM, biaya buat SIM baru dan perpanjangan tanpa biaya alias gratis.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi - Warga sedang bikin SIM di Mapolrestabes Makassar. Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya. 

Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur tetap sebagaimana biasanya.

Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli, tak dijamin lulus tes.

Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya Urus SIM

Terkait dengan layanan SIM gratis, berapa sebenarnya biaya urus SIM pada tahun 2019?

Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berikut, biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Biaya Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM

SIM B2

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved