Gratis Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan, Catat Waktu, Cara, serta Syaratnya
Bagi kamu yang hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM, biaya buat SIM baru dan perpanjangan tanpa biaya alias gratis.
Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur tetap sebagaimana biasanya.
Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli, tak dijamin lulus tes.
• Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya Urus SIM
Terkait dengan layanan SIM gratis, berapa sebenarnya biaya urus SIM pada tahun 2019?
Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berikut, biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
• Biaya Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM
SIM B2
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gratis-biaya-buat-sim-baru-dan-perpanjangan-catat-waktu-cara-serta-syaratnya.jpg)