Tribun Lampung Utara

Dengan Dalih Obati Penyakit, Dukun di Lampung Utara Setubuhi Bocah SMP

Berdalih hendak obati penyakit, seorang dukun bernama Sabdono (48) malah mencabuli pasiennya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Sabdono (bawah) ditangkap Polsek Bukit Kemuning karena diduga mencabuli pasiennya. 

Dengan Dalih Obati Penyakit, Dukun di Lampung Utara Setubuhi Bocah SMP

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUKIT KEMUNING - Berdalih hendak obati penyakit, seorang dukun bernama Sabdono (48) malah mencabuli pasiennya.

Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara itu pun diringkus Polsek Bukit Kemuning.

Sementara korbannya adalah TMN, seorang bocah SMP berusia 13 tahun.

Sabdono diduga melakukan perbuatan bejat itu di kediaman korban di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 11.30 WIB.

Awalnya pelaku yang mengaku sebagai dukun mendatangi rumah korban.

Saat itu, korban seorang diri di dalam rumah.

Sementara kedua orangtuanya sedang berada di kebun.

Kenalan di Facebook dan Janji Dinikahi, Gadis 16 Tahun asal Lampung Timur Dicabuli Berkali-kali

3 Pemuda Perkosa Gadis 14 Tahun di Lampung Utara Secara Bergilir

Kepada pelaku, korban mengaku mengalami sakit perut yang tak kunjung sembuh.

Namun, ternyata pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban.

Dengan situasi yang mendukung, pelaku pun melancarkan niat jahatnya.

Ia menyuruh korban masuk ke dalam kamar dengan dalih ingin melakukan pemeriksaan.

“Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan menyuruh korban untuk membuka celana. Setelah itu dia langsung menyetubuhi korban,” kata Ery, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Minggu, 23 Juni 2019.

Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung menangkap pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai kain seprai, sebotol minyak gosok, dan 2 buah tasbih.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di dalam sel.

Ia dijerat pasal 289 KUHPidana atas kasus perbuatan cabul. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved