Galih Ginanjar Siapkan Strategi Jitu untuk Hadapi Fairuz dan Hotman Paris

Galih Ginanjar Siapkan Strategi Jitu untuk Hadapi Fairuz dan Hotman Paris

Editor: taryono
Galih Ginanjar Siapkan Strategi Jitu untuk Hadapi Fairuz dan Hotman Paris 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sedang Melawan Fairuz dan Hotman Paris, Galih Ginanjar Kini Ditolak Pengacara, Ini Alasannya

Galih Ginanjar meminta bantuan hukum pada pengacara Aldwin Rahadian usai dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Ditemui Grid.ID di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019), Aldwin Rahadian membenarkan Galih Ginanjar dan Kumalasari sempat mendatanginya untuk berkonsultasi soal hukum.

Dikatakan Aldwin, dalam konsultasi itu Galih menerangkan dirinya tidak pernah mendistribusikan konten YouTube yang kini menuai polemik.

"Dia (Galih) hanya klarifikasi bahwa dirinya tidak mentrasmisi dan distribusikan konten.

Posisinya hanya diwawancara sebagai narsum. Jadi dirinya tidak pernah menyebarkan konten," kata Aldwin.

Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar dibebani Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.

Sebagai praktisi hukum, Aldwin memandang besar peluang bagi Galih untuk terbebas dari jeratan Pasal tersebut.

Aldwin menyebut pasal tersebut justru menyasar pada pemilik YouTube yang menyebarkan video yakni Rey Utami dan Pablo Benua.

"Tapi yang punya channel YouTube dan distribusikannya dan aksesnya, tentu ini nanti bisa kemudian dimintai klarifikasi," terangnya.

"Posisi narsum seperti Galih, menurut saya enggak kena unsur," imbuh Aldwin.

Tapi bukan berarti Galih Ginanjar sepenuhnya terbebas dari ancaman hukum.

Digugat Rekan Bisnis Rp 9,4 Miliar, Ashanty Malah Undang Sahabatnya Makan-makan

Dewi Perssik Tersangka Pencemaran Nama Baik, Keponakannya Senang

Tema ILC TV One Selasa 2 Juli 2019 Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita?

Aldwin memandang pasal yang mungkin bisa menjurus pada Galih Ginanjaradalah Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan.

"Lebih kepada 'kamu bodoh atau bau, bego, idiot', itu menurut saya jatuhnya penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP yang ancamannya 4 bulan," pungkas Aldwin.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul  Sedang Melawan Fairuz dan Hotman Paris, Galih Ginanjar Kini Ditolak Pengacara, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved