Tribun Metro
KPK Tagih Laporan e-Planning Pemkot Metro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta input data dan laporan lengkap e-planing dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
KPK Tagih Laporan e-Planning Pemkot Metro
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta input data dan laporan lengkap e-planing dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Koordinator Pencegahan Korupsi wilayah III KPK Dian Patria memgatakan, tahun lalu Provinsi Lampung menduduki peringkat ke-empat besar secara nasional dalam penilaian (skoring) peningkatan pencegahan potensi korupsi.
"Dimana Kota Metro berada di peringkat ke 9. Tahun ini untuk laporan kegiatan APBD masih ada yang melakukan input data. Jadi belum berjalan maksimal. Tapi penilaian masih berjalan sampai akhir Desember. Kita minta itu segera dipenuhi," ujarnya saat sosialisasi di Aula Pemkot Metro, Rabu (3/7).
• KPK Siap Bantu Pemrov Lampung Atasi Masalah Pembebasan Lahan di Depan Bandara Radin Inten II
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Nasir AT mengakui jika masih ada gangguan dalam input data dan laporan kegiatan APBD. Namun demikian, pihaknya siap memperbaiki dan memenuhi semua ketentuan hingga desember mendatang.
"Memang kemarin pas kita mau input itu ada gangguan koneksi. Makanya ada yang terhambat. Tapi pada intinya kita siap mengikuti apa yang menjadi arahan-arahan yang tadi telah disampaikan oleh teman-teman dari KPK," imbuhnya.
• Laporan Pemkot Bandar Lampung ke KPK soal Pencegahan Korupsi Baru 26%
Sementara Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menilai, sosialisasi dalam rangka pencegahan korupsi oleh KPK bertujuan agar Bumi Sai Wawai menjadi kota yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan sistem pemerintahan transparan.
"Harapan kita, Metro bisa menjadi contoh sebagai pemerintahan yang bersih dari korupsi, dengan menerapkan e-government, e-planing, dan e-budgeting yang baik. Kami dari dewan, sudah melaporkan kekayaan pejabat negara sebagai salah satu kewajiban," (dra)