Tribun Tanggamus
DPO Selama 2 Tahun, Akhirnya Pihak Keluarga Bantu Polisi Serahkan Buronan Curanmor di Kota Agung
Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kota Agung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kota Agung.
Tersangka berinisial RA (24), warga Kota Agung yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Agustus 2017.
Hal itu terkait laporan korbannya Yulina (34), warga Pekon Terbaya, lantas ditetapkan masuk DPO dengan putusan nomor DPO/70/XII/ 2017/Reskrim tanggal 18 Desember 2017.
Tersangka terlibat pencurian sepeda motor dan ponsel dan setelah mencuri langsung kabur.
Sampai akhirnya pihak keluarga tersangka menghubungi Tekab 308 untuk menyerahkan tersangka yang telah kembali ke rumah.
"Tersangka diamankan kemarin, Selasa 16 Juli 2019, sekitar pukul 17.30 Wib," kata Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia mengaku, penangkapan terhadap tersangka atas kesadaran dan kerjasama pihak keluarga.
Lalu Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan penjemputan.
• 2 Tahun Buron, Residivis Curanmor Diciduk Polsek Seputih Raman
Sedangkan, kronologis aksi kejahatan tersangka dilaporkan korban pada Senin, 21 Agustus 2017 lalu.
Pencurian sekitar pukul 2.00 WIB di rumah korban di Pekon Terbaya, Kota Agung.
Saat itu korban sedang tertidur lantas mendengar suara bunyi rem sepeda motor.
Kemudian korban keluar dari kamarnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Lalu melihat ke luar ternyata sedang didorong oleh dua orang yang tidak dikenal.
Korban coba mengejar kedua orang tersebut tetapi keduanya berhasil kabur dengan menggunakan motor korban merek Honda Revo nopol BE 3539 VJ.