Tribun Lampung Tengah

2 Tahun Buron, Residivis Curanmor Diciduk Polsek Seputih Raman

Residivis kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Seputih Raman ditangkap Polsek Seputih Raman, Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Edi Setiawan alias Gosong (jongkok) diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH RAMAN - Residivis kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Seputih Raman ditangkap Polsek Seputih Raman, Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dia adalah Edi Setiawan alias Gosong (29), warga Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kepala Polsek Seputih Raman Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, Gosong mencuri sepeda motor pada 2017 tahun lalu di Lapangan Kampung Varia Agung, Kecamatan Seputih Mataram.

"Pelaku mencuri motor korban yang ditinggal di parkiran saat ada perlombaan bola voli di Kampung Varia Agung, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin, 22 Mei 2017," ujar Iptu Arief Wiranto, Jumat.

Penangkapan Gosong, lanjut Arief, berdasarkan pengembangan perkara terhadap pelaku penadah atas nama Gumilar yang sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas III Gunung Sugih.

"Pelaku sudah diketahui beberapa kali melakukan pencurian, dan sudah pernah menjalani hukum penjara karena mencuri sepeda motor di sejumlah tempat di Seputih Mataram," terangnya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BE 8904 FV yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel Samsung yang diduga dipakai Gosong untuk menjual barang curiannya.

Bobol Konter Ponsel, Pencuri dan Penadahnya Diringkus Polsek Semaka

Buron Tiga Tahun karena Terlibat Curanmor, Akhirnya Pelarian Firman Berakhir ke Balik Jeruji Besi

Mau ke Rumah Sakit, Saman Diadang 4 Begal di Tikungan Mbah Jenggot

Gosong mengaku dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Seputih Mataram.

Modusnya yakni megincar motor yang berada di parkiran atau tempat terbuka.

"Caranya (mencuri) dengan merusak kontak motor dengan kunci T. Kemudian motor saya bawa ke rumah," kata pria yang pernah menjalani hukuman dua tahun penjara pada 2016 lalu dalam kasus serupa.

Ia mengaku motor hasil curiannya dijual seharga Rp 3 juta melalui media sosial.

"Yang terakhir (2017) motor saya jual ke Gumilar seharga Rp 3 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Sementara itu, korban Andi Saputra (21) mengatakan, saat kejadian ia sedang menonton perlombaan bola voli di Varia Agung.

Saat akan pulang sekitar pukul 22.30 WIB, motornya sudah tidak ada di parkiran.

"Saat saya mau pulang motor sudah tidak ada lagi di parkiran, sehingga saya harus pulang ke rumah dengan jalan kaki sejauh dua kilometer. Kunci (motor) masih sama saya," jelasnya.

Setelah itu, dengan diantar orangtuanya korban melapor ke Mapolsek Seputih Mataram.

Akibat kejadian itu, Andi mengalami kerugian hingga Rp 8 juta. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved