Tribun Pesawaran

Buron Tiga Tahun karena Terlibat Curanmor, Akhirnya Pelarian Firman Berakhir ke Balik Jeruji Besi

Firman Tega Putra (26), warga Dusun Damsih, Kelurahan Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Robertus Didik
Buron tiga tahun, akhirnya pelarian Firman berakhir ke balik jeruji besi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Firman Tega Putra (26), warga Dusun Damsih, Kelurahan Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus dalam Operasi Sikat Krakatau 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, Firman ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga tahun lalu atas pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

Korbannya adalah Bahar Rifandi (21), warga Pekon Kotawaringin Rt/Rw. 001/001, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, melaporkan perbuatan tersangka 10 Februari 2016.

Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka diamankan, Jumat (5/7/2019) pagi sekitar pukul 05.30.WIB. Pada saat itu ia sedang melintas di Jalan Raya Gadingrejo, Pringsewu," kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat.

Dia mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.

Sepeda motor diamankan dari tersangka lain, yakni rekan Firman.

Adapun peran tersangka Firman dalam pencurian tersebut mengantarkan rekannya, tersangka Aan Hanafi (37) ke TKP pencurian.

Satu Orang Komplotan Pencurian Sepeda Motor di Poncowati yang Buron, Berhasil Ditangkap

Aan Hanafi sudah tertangkap sejak 10 Februari 2016.

Barang bukti diamankan dari tangan tersangka saat itu satu unit sepeda motor Honda Absolut Revo BE 6989 UD.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka Firman digelandang ke Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Firman dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Firman kepada petugas mengakui pencurian tersebut.

Dia mengaku telah mengantar tersangka Aan Hanafi dari Pasar Gading Rejo ke Adiluwih untuk mencuri motor korban.

"Teman saya Aan Hanafi minta diantar ke Adiluwih, lalu dia mencuri motor korban yang diletakan didepan warungnya," tutur tersangka dalam keterangannya.

Firman mengatakan tidak mengetahui kemana Aan membawa motor curian.

Juga tidak mengetahui hasil curian tersebut. Sebab setelah itu, dia pergi ke luar Lampung dan beberapa bulan baru kembali ke Gedongtataaan.

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved