Tribun Tanggamus
Buron Selama 3 Tahun, Akhirnya Pelaku Curanmor Ini Dibekuk Polsek Talang Padang
Anggota Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menangkap pelaku curanmor yang sudah jadi buronan sejak akhir 2016 lalu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menangkap pelaku curanmor yang sudah jadi buronan sejak akhir 2016 lalu.
Menurut Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yasin Ariga, pelaku Alpian Syah, merupakan warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
"Penangkapan dilakukan Sabtu 20 Juli kemarin oleh anggota reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini," kata Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia menambahkan, tersangka mencuri motor di jalan Raya Raden Intan no 03 RT 003 RW 005, Pekon Talang Padang, KecamatanTalang Padang.
Dan dilaporkan oleh korbannya Fitria Apriliana dengan nomor laporan LP/349/XII/2016/LPG/TGMS/SEK.TALANG, tanggal 27 Desember 2016.
Tersangka mencuri motor merek Honda Beat warna putih nopol BE 8137 Z yang diparkirkan di teras rumah.
Saat beraksi, tersangka sempat terekam CCTV yang ada di rumah korban.
• DPO Selama 2 Tahun, Akhirnya Pihak Keluarga Bantu Polisi Serahkan Buronan Curanmor di Kota Agung
Saat itu tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak.
Hingga sepeda motor korban bisa dinyalakan, setelahnya tersangka kabur ke arah Kota Agung.
Barang bukti yang diamankan, sepeda motor korban berikut STNK dan BPKB yang sempat digadaikan kepada EL, sebesar Rp 2,5 juta.
"Hasil penyidikan ternyata tersangka adalah residivis dan pernah menjalani hukuman di Rutan Kota Agung kasus pencurian sepeda motor juga," kata Khairul.
Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)