Idul Adha 2019
Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Iuran atau Patungan Saat Membeli Hewan Kurban
Hewan kurban identik dengan saat di Hari Raya Idul Adha 2019. Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai iuran atau patungan saat membeli hewan kurban.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Hewan kurban selalu identik dengan saat perayaan Hari Raya Idul Adha 2019.
Yuk simak, penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai iuran atau patungan saat membeli hewan kurban.
Mengingat, kegiatan penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu kegiataan yang paling ditunggu-tunggu saat Idul Adha.
Kendati perlu diketahui, ibadah hewan kurban hukumnya meruapakan Sunnah muakkad, atau Sunnah yang dikuatkan.
Bagi sebagaian orang hampir di setiap menjelang Idul Adha muncul sebuah pertanyaan tentang bolehkah mengenai iuran atau patungan saat membeli hewan kurban?
Sebagaimana yang dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribuntimur.com.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai Sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
• Mau Beli Hewan Kurban? Pastikan yang Sudah Miliki SKKH
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Dalam melaksanakan kurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh iuran atau patungan.
Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat saat ini tidak mampu membelinya secara individu.
Faktor harga yang tergolong tinggi, menjadi salah satu penyebabnya.
Pasalnya, untuk satu ekor sapi saja saat ini berkisar diharga bisa mencapai Rp 20 juta lebih.
Maka dari itu, biasanya mereka patungan beberapa orang untuk membelinya.
Lantas, apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan?
• Simak Tips atau Cara Menghilangkan Bau Perengus Pada Daging Hewan Kurban Kambing