Idul Adha 2019
Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Iuran atau Patungan Saat Membeli Hewan Kurban
Hewan kurban identik dengan saat di Hari Raya Idul Adha 2019. Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai iuran atau patungan saat membeli hewan kurban.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Reny Fitriani
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
• Perkara Seputar Hewan Kurban yang Perlu Diperhatikan Saat Hari Raya Idul Adha 2019
Artinya, “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW.
Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
• 3 Pilihan Menu Olahan Daging Kambing Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2019
Dari beberapa pendapat dan didukung oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang sahih, dapat disimpulkan patungan diperbolehkan untuk sapi dan unta saja.
Sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.
(Tribunlampung.co.id/ Tama Yudha Wiguna)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul “Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad Tentang Patungan Beli Hewan Kurban Berdasarkan Hadits Sahih.”