Sempat Bikin Heboh, Dugaan Korupsi Dana Hanura Lampung Berujung SP3
Kasus dugaan korupsi dana Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berujung surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sempat Bikin Heboh, Dugaan Korupsi Dana Hanura Lampung Berujung SP3
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi dana Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berujung surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terbitnya SP3 ini diungkapkan Bambang Hartono, kuasa hukum Ketua DPD Hanura Lampung Benny Uzer selaku terlapor, Rabu (24/7/2019).
“Terkait laporan Saudara Nazarudin, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung, yang disampaikan di Polda Lampung terkait dugaan pidana korupsi dana bantuan keuangan Hanura, hasil penyelidikannya, oleh pihak kepolisian dengan memeriksa beberapa orang, mengumpulkan alat bukti, dan keterangan ahli pidana, Polda Lampung menyatakan kasus ini bukan merupakan tindak pidana,” kata Bambang dalam rilisnya kepada Tribunlampung.co.id.
Dengan begitu, terus Bambang, penyidikan perkara ini dihentikan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/29/VII/2019 dan surat perintah penghentian penyidikan bernomor Sprin/29/VII/2019 yang ditandatangani Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Subakti tertanggal 23 Juli 2019.
• Partai Hanura Lampung Apresiasi Langkah Polda Selidiki Penggunaan Dana Parpol
• Ketua DPD Partai Hanura Lampung Sambangi Polda, Wah Ada Apa Ya?
“Perkara ini bukan tindak pidana, tetapi administrasi. Sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, pasal 33. Jadi (penyimpangan) bantuan dana parpol bukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Perkara ini sebelumnya sempat heboh.
Ketika itu polisi memeriksa Ketua DPD Hanura Lampung Benny Uzer.
Pasca diperiksa, Beny Uzer membantah telah melakukan korupsi dana bantuan parpol bernilai ratusan juta rupiah seperti yang dituduhkan Nazarudin. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)