Tribun Bandar Lampung

Mayoritas Rutan dan Lapas di Lampung Overkapasitas

Sebagian besar rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Lampung saat ini mengalami overkapasitas.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Eka
Diskusi Publik dengan tema "Overcrowding Lapas dan Rutan: Negara Wajib Memanusiakan Manusia" 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebagian besar rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Lampung saat ini mengalami overkapasitas.

Dari total sebanyak 16 lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan (rutan) di Provinsi Lampung terungkap hanya satu yang tidak mengalami overkapasitas.

Hal tersebut terungkap dalam Diskusi Publik dengan tema "Overcrowding Lapas dan Rutan: Negara Wajib Memanusiakan Manusia" yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung di Kantor LBH Bandar Lampung, Jumat (26/7/2019).

"Dari 16 lapas/rutan hanya satu yang tidak overkapasitas lembaga pembinaan khusus anak yang ada di Kabupaten Pesawaran," terang Muh. Mulyana, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Lampung.

Ia menuturkan bahwa persoalan overkapasitas tersebut tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham saja tapi juga seluruh elemen hukum.

"Jadi penangananya itu melibatkan seluruh sistem tata peradilan kita mulai kepolisian sampai pengadilan dan muaranya ke Kemenkumham," tuturnya.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam penanganan overkapasitas tersebut misal bagi pengguna narkoba yang ancaman hukuman kurang dari empat tahun bisa dilakukan rehabilitasi.

"Namun pada kenyataan dari data yang ada banyak pengguna berada di rutan/lapas. Tentunya ini akan menyumbang overkapasitas," paparnya.

Sementara Hendri Irawan SH, Hakim PN Tanjungkarang dalam rangka penanganan overkapasitas di Lapas/Rutan menuturkan bahwa tidak semua penyelesaian di persidangan seperti di luar negeri yaitu Amerika.

Ditarget Rampung Akhir Tahun, Ini Sejumlah Fasilitas Stadion Mini di Lapangan Way Dadi

Misalnya di sana sangat tepat untuk pelaku yang sifatnya kenakalan remaja sehingga tidak perlu ditahan. Penangannya dengan memanggil orangtua agar dapat lebih mengawasi anaknya.

"Jadi berdasarkan ketentuan Perma No 2 Tahun 2012 mengimbau supaya petugas tidak menahan terhadap tindak pidana pencurian ringan. Jadi pencuri di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan," jelasnya.

Hal senada diutarakan Indrawati Imron, perwakilan Bapas Bandar Lampung. "Fenomanya dari 33 kantor wilayah di Indonesia hanya 4 yang tidak overkapasitas yaitu Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat dan Jogjakarta," jelasnya.

"Seperti di Lampung semua lapas dan rutan mengalami overcrowded," lanjutnya.

Faktornya dikarenakan tingkat kejahatan semakin banyak maka ketika dilakukan proses hukum muara terakhir dengan ditempatkan di lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved