Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jadwal Molor, 5 Saksi Mundur dari Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan Zainudin Hasan Senin 11 Februari 2019.

3. Zainudin Hasan memiliki kapal pesiar bernama KM Krakatau. M Sugeng Prayitno, nakhoda kapal tersebut, ternyata digaji oleh Pemkab Lampung Selatan. Ia pun diangkat menjadi pegawai honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Selatan dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

BREAKING NEWS - Jadi Saksi di Sidang Agus BN, Alzier dan Zainudin Hasan Duduk Berdampingan

Berdasar pengakuan Sugeng, KM Krakatau sudah 51 kali digunakan oleh Zainudin Hasan.

4. Mantan Kadishub Lampung Selatan Henry Dunan mengaku berinisiatif sendiri untuk memperbaiki kapal itu di galangan kapal Tangerang, Banten milik Bobby Salim. Perbaikan kapal menghabiskan dana sekitar Rp 500 juta.

Senin, 14 Januari 2019

5. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo mengaku pernah memberikan uang kepada Zainudin Hasan melalui Agus BN.

Uang sebesar Rp 200 juta tersebut didapat Thomas dari pinjaman ke bank.

Mantan camat Kemiling, Bandar Lampung ini memberikan uang itu untuk pembayaran kamar Swiss-Belhotel dalam acara Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

6. Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto disebut-sebut menerima paket proyek senilai Rp 10 miliar.

Namun, ia membantah kesaksian yang disampaikan oleh mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu dalam sidang, Senin, 14 Januari 2019.

Anjar menuturkan, 10 hari sebelum OTT KPK, Nanang Ermanto meminta uang untuk membeli tiga unit ruko seharga Rp 10 miliar.

Nanang mengaku sudah mengembalikan uang Rp 480 juta ke KPK.

7. Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho menegaskan, semua uang dari fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digunakan untuk keperluan Zainudin Hasan.

Agus mengalirkan uang itu untuk membiayai kepentingan Zainudin Hasan, seperti pembelian vila di Pulau Tegal Mas dan ruko.

8. Selain aliran dana fee proyek dari eks Kadis PUPR Anjar Asmara, Agus BN juga menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 9,647 miliar.

9. Anjar Asmara mengaku menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta. Uang itu diterimanya sebelum terjaring OTT KPK.

Anjar mengaku uang itu digunakan untuk membiayai acara Perti di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung.

10. Zainudin Hasan menilai semua saksi yang dihadirkan ingin menyelamatkan diri sendiri.

Berita Terkini