Pemilu 2019 Akan Dapat Lima Surat Suara Berbeda Warna, Beginilah Tata Cara Pencoblosannya di TPS

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenal 5 Warna dan Fungsi Surat Suara Pemilu 2019

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemilu serentak antara pemilihan legislatif dan pemilu presiden pada 17 April 2019 mendatang lebih rumit dari pemilu sebelumnya.

Sebab, ada lima surat suara yang harus dicoblos dengan warna yang berbeda-beda.

KPU memprediksi satu orang pemilih di dalam bilik bisa menghabiskan 4 menit.

Dengan jumlah pemilih di satu TPS sebanyak 300 mata pilih, maka proses pemilihan membutuhkan waktu sekitar 1200 menit.

Namun, di TPS ada empat bilik sehingga memungkinkan empat orang pemilih sekaligus menyalurkan hak pilihnya.

Meski demikian, masih dibutuhkan waktu total 300 menit atau 5 jam untuk memungut suara saja.

Anggota KPU Lampung Ahmad Fauzan mengatakan, total seseorang ada di lokasi TPS bisa mencapai 15 menit.

“Seorang pemilih yang datang ke TPS, mulanya mengisi daftar hadir, lalu petugas mengecek nama dan identitas di DPT, kemudian petugas memastikan tangannya bersih tidak tidak ada tinta habis mencoblos atau tidak. Jadi sekitar 15 menit,” katanya.

5 Warna Surat Suara, Sudah Tahu Apa Saja yang Dipilih pada Pemilu 2019 17 April 2019?

Lalu, seorang pemilih berada di  bilik suara, kata dia menghabiskan waktu sekitar 1-4 menit.

“Kalau dalam bilik, bervariasi, dengan lima surat suara, perkiraannya 1-4 menit,” kata dia.

Hal ini juga sesuai dengan waktu perkiraan mencoblos dalam simulasi pencoblosan di Polda Lampung, pekan lalu.

Waktu yang relatif lama di dalam bilik suara bisa dipotong bila setiap pemilih sudah punya pilihan saat masuk bilik suara.

Sehingga, ketika membuka surat suara pemilih bisa langsung mencoblos pilihannya.

”Kalau masih muda, atau sudah memiliki pilihan sebelum masuk dalam bilik suara tentu ini mempercepat waktu pencoblosan di TPS. Berbeda waktunya jika pemilih sudah sepuh. Di sinilah perlunya sosialisasi oleh peserta pemilu sehingga pemilih mengenal rekam jejak caleg, dan bisa menentukan pilihannya sebelum masuk ke bilik suara,” ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini