Meski demikian, petugas di TPS juga perlu mengantisipasi waktu kedatangan pemilih ke TPS.
Tidak menutup kemungkinan pemilih datang siang atau menjelang berakhirnya waktu pemungutan suara pukul 13.00.
“KPPS juga diharapkan bisa mengantisipasi kejadian-kejadian tidak terduga lainnya, seperti hujan, daftar pemilih khusus, dan pemilih pindahan,” tandasnya.
• Mengenal 5 Warna dan Fungsi Surat Suara Pemilu 2019
Salah Masuk Kotak
Masih ada kerumitan lainnya di pemilu 2019.
Dari lima surat suara ada lima warna yang membedakan yakni abu-abu untuk surat suara Pilpres, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi dan hijau untuk DPRD kabupaten/Kota.
Banyak kendala teknis di lapangan yang harus diantisipasi KPU, utamanya dalam tahapan pungut-hitung ini.
Misalnya untuk salah satu surat suara yang keliru dimasukkan ke kotak, bagaimana nanti penghitungannya?
Menjawab hal ini anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan mengatakan mereka sudah mengantisipasinya.
“Misalnya ini kotak pilpres, dilakukan perhitungan pertama, tidak langsung dijumlah total. Lalu dimulai perhitungan suara DPR RI juga dihitung, nah jika ditemukan surat suara Pilpres masuk ke DPR Ri maka surat suara bisa dipindah dan surat suara ditambahkan. Setelah selesai semua baru ditotal akhirnya masing-masing dari lima surat suara,” pungkasnya.
• 5 Warna Surat Suara, Masih Bingung Pemilu 2019 Memilih Apa Saja?
Tata cara mencoblos di TPS 17 April 2019
1. Datang ke TPS sesuai dengan Surat pemberitahuan memilih (C6)
2. Bawa kartu identitas seperti E-KTP atau KK, SIM, Pasport atau identitas lain
3. Petugas mencocokkan data pemilih sesuai dengan yang terdata di DPT
4. Ambil lima surat suara dan masuk ke bilik suara
5. coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
6. masukkan kembali surat suara ke delam kotak suara masing-masing sesuai warna
7. jangan Lupa celupkan jari ke tinta di depan petugas KPPS
(tribunlampung.co.id/beni yulianto)