Pemilu 2019

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemilu 2019. Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 yang Benar, Kenali 5 Warna Surat Suara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 yang perlu menjadi perhatian pemilih.

Lantaran, KPU telah menetapkan tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019.

Karena jika cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 tidak sesuai ketentuan, surat suara akan dianggap tidak sah.

Hal itu tentu akan merugikan pemilih karena suaranya menjadi tidak dihitung.

Lalu, bagaimana tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 pada hari pencoblosan 17 April 2019?

Sebelum membahas hal tersebut, pemilih sebaiknya mengetahui terlebih dahulu 5 warna surat suara.

Kepada Tribunlampung.co.id pada Selasa (26/3/2019), Anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan menjelaskan, ada lima jenis surat suara dengan 5 warna surat suara yang berbeda.

Calon pemilih harus memahami setiap jenis surat suara tersebut.

Pemilu 2019 Akan Dapat Lima Surat Suara Berbeda Warna, Beginilah Tata Cara Pencoblosannya di TPS

Hal tersebut agar pemilih tidak salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.

Berikut, 5 warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

1. Surat Suara Warna Abu-abu

Surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Adapun, jenis surat suara ini berukuran 22x31 centimeterpersegi.

2. Surat Suara Warna Merah

Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD RI.

Halaman
1234

Berita Terkini