Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Cokok Tiga Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja

Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja, seorang di antaranya perempuan warga Bandar Lampung.
    
"Dalam penangkapan itu, anggota kami berpura-pura sebagai pembeli narkoba jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Zaldi Kurniawan, saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Jumat (29/6).
    
Ketiga tersangka tersebut di antaranya Rendi Fatra bin Sutrisno (18), warga Kecamatan Metro Kibang, Lamtim, Haris Asrori bin Mujadi (18), warga Kota Metro, dan Mariani Tri Susanti (31), warga Bandarlampung.
    
Zaldi Kurniawan menyatakan, ketiga pelaku pengedar ganja tersebut berhasil dibekuk di Jalan Raya Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lamtim, Rabu (27/6) malam.
    
Pelaku Rendi dan Haris, selaku kurir ditangkap petugas pada saat sedang bertransaksi narkoba dengan anggota Sat Narkoba yang menyamar.
    
"Personel kami memang berpura-pura hendak membeli ganja,ádan kami berhasil memancing dan membekuknya berikut barang bukti milik pelaku," kata dia lagi.
    
Setelah Rendi dan Haris, petugas mengembangkan kasus, dan berhasil membekuk pelaku lainnya, Mariani Tri Susanti, di Jalan Ryacudu Gang Pembangunan A No: 8, Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung.
    
Polisi dari tangan tersangka mendapatkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa enam bungkus paket besar ganja kering seberat 4,5 kilogram, dan sembilan bungkus paket kecil ganja seberat seperempat kilogram.
    
Ditemukan pula, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Selain itu, empat unit telepon genggam (HP), satu buah plastik berisi plastik klip, dan satu  buah lakban warna kuning. "Jika dilihat dari barang bukti tersebut, mereka ditengarai merupakan sindikat narkoba yang sudah berpengalaman," ujar Zaldi.
    
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan tindak pidana narkotika Pasal 114 (1) juncto Pasal 111 (1) juncto Pasal 112 (1) UU No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara."Kami masih terus melakukan pengembangan agar dapat menangkap bandar utamanya," kata Zaldi pula.(*)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved