Kasus Simulator SIM

Sesuai UU, KPK Lebih Berhak Tangani Kasus Korlantas

Polri seharusnya menyerahkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri

Editor: soni
zoom-inlihat foto Sesuai UU, KPK Lebih Berhak Tangani Kasus Korlantas
kompas.com
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, Polri bisa dianggap melawan UU jika memaksakan diri menyidik kasus itu, sementara KPK telah menyidiknya terlebih dahulu.

Langkah KPK mengusut kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi itu merupakan momentum pemberantasan korupsi. Kasus itu juga menjadi ujian komitmen Presiden Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi.

"Jika Yudhoyono tidak menertibkan anak buahnya yang tidak satu visi dengannya, berarti dia tidak serius. Sekarang belum terlihat serius karena ada drama saat KPK menggeledah Korlantas. Polisi juga tiba-tiba menetapkan tersangka," kata Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR dari PDI-P.

"Kekhawatiran kasus ini dapat menjadi konflik antarlembaga, dapat dicegah oleh Yudhoyono karena Polri ada di bawahnya," tambah Eva. "Presiden sebagai atasan Polri harus melakukan tindakan konkret, misalnya meminta Kapolri menyerahkan penanganan kasus kepada KPK," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. "Penetapan tersangka kemarin," kata Boy, Kamis. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Kelima tersangka itu adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen, AKBP "TR" sebagai panitia lelang, Kompol "L" sebagai kepala urusan keuangan. Dua tersangka lagi dari swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Kejagung pun, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, telah menerima SPDP kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu, Boy Rafli mengumumkan Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved