Kasus Simulator SIM
PPATK: Ada Rekening Mencurigakan di Kasus Simulator
Muhammad Yusuf mengungkapkan jika pihaknya menemukan sebuah rekening transaksi mencurigakan
Angka transaksi mencurigakan tersebut diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar.
Menurut Yusuf laporan hasil analisis (LHA) terkait kasus simulator tersebut telah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Mei 2012. Dia menuturkan penyerahan itu dilakukan berdasarkan permintaan yang pernah dilayangkan KPK.
"Lebih dari 10 miliar, pada satu rekening," kata Yusuf usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012) malam.
Sayangnya dia enggan membeberkan secara detail hal tersebut termasuk kepemilikan rekening mencurigakan tersebut yang diduga beraroma korupsi. Namun, ia mengisyaratkan bahwa pemilik rekening itu, namanya kerap disebut media dalam beberapa pekan ini.
"Saya tidak bisa detil pokoknya pihak yang terlibat di situ. Yang disebut-sebut oleh media, saya tidak hapal tapi nilainya lebih dari 10 miliar," terangnya.
Selain aliran LHA transkasi mencurigakan yang telah diserahkan ke KPK, PPAT, kata Yusuf, juga telah menyerahkan LHA transaksi mecurigakan ke Polri. Namun, dia kembali enggan membeberkannya.
"Kalau yang Ke Polri sebelumnya 2011, kalau yang ke polri tentang rekening seseorang. Kalau yang KPK ini hanya tentang simulator," jelasnya.
Terkait pertemuan dengan pimpinan KPK, PPATK tidak secara spesifik membahas terkait rekening yang dimiliki petinggi Polri itu. Dalam pembahasan tesebut, PPATK memberikan penjelasan terkait penggunaan UU TPPU dalam tindak pidana korupsi.
"Bicara tentang sosialisasi saya meminta mereka menggunakan UU TPPU, saya jelaskan manfaatnya, kelebihannya, untungnya, manfaatnya kami mau konfirmasi," tandasnya.(*)