Jamsostek
Menyongsong Transformasi PT Jamsostek Jadi BPJS Ketenagakerjaan
Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Tidak hanya itu, Jamsostek juga berusaha membangun budaya melayani. Menurut Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya, bukan hanya karyawan Jamsostek yang berada di garda depan saja yang melayani, tapi para manajemen tingkat atas sampai yang paling bawah.
Masih dalam rangka menyongsong transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,
Jamsotek telah menyusun sejumlah tahapan untuk menyongsong perubahan itu. Pada tahun 2012, Jamsostek memprioritaskan rekonsolidasi yang mengusung pemetaan permasalahan yang ada untuk selanjutnya disiapkan solusi yang akan dituangkan dalam desain transformasi.
Pada 2013, peningkatan serta penyempurnaan infrastruktur terkait teknologi informasi, sistem keuangan, sumber daya manusia, dan lainnya. Harapannya, pada 2014 hingga beroperasi pada 2015, Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi lembaga yang memiliki pelayanan dan manfaat optimal.
Seluruh proses transformasi ini diimplementasikan dengan mengawal peraturan turunan UU BPJS serta pembenahan aspek pelayanan, operasional, dan investasi beserta elemen penunjangnya. Selanjutnya, Jamsostek akan melakukan sosialisasi dan komunikasi secara massif kepada pemangku kepentingan terkait transformasi ini.
Tidak hanya itu, secara internal, Jamsostek juga akan melakukan pembenahan data kepesertaan untuk seluruh program dan investasi. Jamsostek juga akan mengkaji dan menyiapkan proses bisnis yang baru sesuai kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan. Jamsostek akan mengkaji seluruh kebijakan internal dan menyiapkan kebijakan sesuai tuntutan UU BPJS serta peraturan pelaksananya.
Sebagai perusahaan yang bersiap menyongsong BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek telah sejak lama menerapkan keterbukaan dan transparasi dalam mengelola dana peserta. Laporan keuangan Jamsostek diterbitkan setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor independen.
Untuk pengelolaan dan laporan keuangan perusahaan ini, Jamsostek baru-baru ini meraih peringkat pertama dalam ajang "Annual Report Award (ARA) 2011 untuk kategori badan usaha milik negara keuangan non-terbuka (listed). Penghargaan ini sudah didapat Jamsostek selama lima tahun berturut-turut. Jamsostek juga pernah mendapatkan predikat sebagai perusahaan terpercaya pada tahun 2009 dan 2010, lalu predikat asuransi sosial terbaik kategori inovasi pelayanan terbaik dari Majalah Investor tahun 2010. Pernah juga mendapatkan penghargaan atas pelayanan terbaik tahun 2010 dari Marketing.
Jamsostek juga terus menambah pelayanan dan memberi manfaat lebih kepada pesertanya. Salah satunya dengan program bantuan uang muka perumahan, bantuan pangan, dan pembangunan rumah pekerja, pemberikan beasiswa. Bahkan, bersama tiga BUMN, PT Askes (persero), PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Pelni, Jamsostek bekerja sama membangun rumah sakit pekerja yang bisa digunakan juga untuk masyarakat umum di KBN Cakung, Jakarta. Tidak hanya itu, Jamsostek juga berencana membangun poliklinik plus di 200 titik sentra yang merupakan konsentrasi para buruh. Jamsostek juga memberikan bantuan pusat pelayanan, mobil ambulance, dan lainnya.
Kepesertaan
Hingga saat ini, peserta Jamsostek yang aktif sudah mencapai 11 juta pekerja. Sementara perusahaan yang aktif menjadi mitra Jamsostek sebanyak 166.252 perusahaan. Dengan transformasi nanti, diharapkan peserta Jamsostek semakin meningkat.
Sesungguhnya jaminan sosial merupakan hak bagi pekerja. Ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan menjadi kewajiban bagi pengusaha. Artinya wajib bagi perusahaan untuk memasukkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepesertaan Jamsostek bisa menjadi tolak ukur keberhasilan suatu daerah dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat. Karena dengan mengkover seluruh pekerja di suatu daerah, berarti juga melaksanakan pengentasan kemiskinan dan mensejaterakan tenaga kerja tersebut. Apalagi, jaminan sosial sesuanggungnya adalah hak warga negara khususnya para pekerja.
Tanpa jaminan sosial akan banyak masyarakat yang berpotensi miskin. Sebaliknya, semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial, maka akan menjadi potensi ekonomi. Dengan potensi angkatan kerja sebanyak 110 juta di Indonesia, seharusnya jumlah pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek juga bisa ditingkatkan secara signifikan.
Angkatan kerja sektor formal mencapai 40 juta, sementara informal 70 juta. Sementara yang terdaftar dalam program Jamsostek baru sekitar 10-11 juta peserta aktif. Artinya masih ada sekitar 100-99 juta pekerja yang belum terlindungi dan berpotensi miskin karena tidak terlindungi dalam program jaminan sosial.
Berbagai upaya tentu sudah dilakukan Jamsostek. Salah satunya mengkampanyekan secara massif program jaminan sosial, melakukan pendekatan dengan kepala-kepala daerah, serta membuat program yang menarik.