Jamsostek
Menyongsong Transformasi PT Jamsostek Jadi BPJS Ketenagakerjaan
Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
LAHIRNYA Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi sejarah baru pelaksanaan sistem jaminan sosial secara komprehensif dan lebih terintegrasi di Indonesia.
Kehadiran UU ini sekaligus menjadi perjalanan baru bagi PT Jamsostek. Badan usaha milik negara (BUMN) ini harus bertransformasi menjadi badan hukum publik. Dimana pengelolaan dananya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta.
Transformasi ini secara otomatis akan mengubah sistem dan mekanisme operasional Jamsostek dalam melayani pesertanya. Jika selama ini Jamsostek mayoritas hanya menjangkau pekerja pada sektor formal (sektor informal masih bersifat sukarela), maka setelah transformasi Jamsostek akan menjangkau seluruh pekerja yang ada (formal dan informal sama dominannya). Seperti petani, nelayan, dan lainnya.
Aksesbilitas Jamsostek pun kedepan diharapkan bisa menjangkau seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pengelolaan dana peserta dan investasi Jamsostek juga diharapkan bisa memberikan dampak berantai bagi perekonomian nasional, seperti menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Transformasi ini juga berdampak pada kegiatan usaha Jamsostek. Jika selama ini, Jamsostek menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan, maka setelah bertransformasi maka Jamsostek hanya akan menyelenggarakan JKK, JK, JHT dan program baru yakni jaminan pensiun (JP). JPK akan diserahkan ke BPJS Kesehatan.
Jika melihat tujuannya, transformasi ini akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi tenaga kerja di Indonesia. Tenaga kerja di negeri ini, baik formal maupun informal bisa mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja sama besarnya. Dengan adanya jaminan ini, kehidupan ekonomi masyarakat khususnya dari kalangan ekonomi lemah akan lebih terjamin. Saat ada kecelakaan kerja, atau mengalami PHK, setidaknya pekerja dan keluarga tenaga kerja akan mendapatkan asuransi yang bisa dimanfaatkan kembali oleh pekerja atau keluarga pekerja.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengabulkan permohonan pengujian pasal 15 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diajukan oleh tiga buruh. Dengan dikabulkannya uji materi ini, maka posisi pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja semakin kuat. Karena bukan hanya menunggu dari perusahaan, pekerjapun bisa mendaftarkan dirinya sendiri ke Jamsostek atas tanggungan pemberi kerja jika pemberi kerja nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Dengan transformasi ini, layanan Jamsostek pun akan lebih dekat dengan masyarakat. Jika selama ini, kantor Jamsostek hanya ada di pusat ibukota provinsi, maka kedepan kantor dan layanan Jamsostek juga akan hadir di kabupaten/kota. Dampaknya, segala proses menjadi lebih cepat, seperti klaim dan lainnya. Jamsostek menargetkan akan menambah ratusan kantor layanan hingga menjangkau 440 kabupaten/kota di Indonesia. Terobosan ini akan memberikan banyak kemudahan bagi peserta yang notabene tersebar di provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Tak kalah penting, investasi pada Jamsostek ini bisa memberikan dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia. Yakni investasi yang dilakukan peserta, diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi tenaga kerja lainnya.
Jika kita melihat dana investasi Jamsostek, maka hal tersebut bisa dimungkinkan terjadi. Dana investasi Jamsostek hingga saat ini mencapai Rp 127 triliun. Labanya hingga September 2012 mencapai Rp 9 triliun. Jika investasi dan keuntungan ini dimanfaatkan kembali untuk tenaga kerja atau penciptaan lapangan pekerjaan baru, maka pengangguran di Indonesia bisa ditekan. Jika pengangguaran mampu dikurangi, maka warga miskin pun bisa berkurang.
Kehadiran Jamsostek yang harus meng-encorage perekonomian di Indonesia secara langsung maupun tidak langsung ini sesungguhnya sudah bisa dilihat dari investasi yang dilakukan Jamsostek. Seperti, investasi langsung pada sektor properti dan infrastruktur. Selain itu, rencana pembentukan Indonesian Investment Company (IIC) yang merupakan perusahaan investasi hasil join venture Jamsostek dengan Dubai Based Islamic Corporation For The Develop of The Private Sector (IDB).
Jamsostek rencananya akan menjadi major shareholders dengan menguasai 51% saham dan 49% sisanya diambil oleh IDB. Perusahaan investasi ini akan terfokus pada sektor infrastruktur dan agrikultur, terutama pada proyek-proyek yang banyak membuka lapangan pekerjaan dan memiliki efek berkelanjutan. ICC ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2013 mendatang. Artinya, akan ada banyak tenaga kerja yang terserap dari investasi yang dilakukan Jamsostek ini.
Dalam rangka menyongsong transformasi ini, jamsostek juga akan mengarahkan pelayanan berbasis teknologi. Jika layanan seperti registrasi peserta, pembayaran iuran, serta klaim masih bersifat manual, dimana peserta datang langsung ke kantor Jamsostek, kedepan itu akan diubah menjadi sistem elektronik. Jadi resgistrasi secara elektronik, pembayaran iuran bisa secara elektronik termasuk klaim elektronik. Terobosan ini jika diterapkan akan membawa manfaat besar bagi peserta Jamsostek. Sebab, waktu untuk mengurus hal di atas menjadi lebih cepat.
Dalam proses transformasi ini, Jamsostek akan dikawal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK akan memberikan pertimbangan terhadap rancangan sistem dan pengendalian internal pemerintah sebelum BPJS Ketenagakerjaan terbentuk.
Tranformasi ini diharapkan sudah bisa diterapkan pada 1 Juli 2015. Itu artinya, PT Jamsostek memiliki waktu tiga tahun untuk mempersiapkan transformasi tersebut. Berbagai cara sudah dipersiapkan perusahaan ini guna menyongsong hal tersebut. Salah satunya dengan menetapkan lima kebijakan yang diberi nama TOPAS. Ini singkat dari team work (kerja tim), open mind (pikiran terbuka), passion (gairah), action (aksi nyata), dan sense (rasa).
Kerja tim akan mendorong Jamsostek untuk terus membangun kerja sama, baik secara internal maupun eksternal dalam proses transisi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dengan pemikiran terbuka menerima masukan, kritik, saran yang membangun untuk peningkatan kerja pelayanan. Selanjutnya dengan gairah dan semangat, Jamsostek siap melaksanakan seluruh peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggaraan jaminan sosial. Terakhir, dengan rasa memiliki dan peka terhadap permasalahan dalam diri, manajemen dan serta seluruh jajaran Jamsostek siap mengawal transformasi.