Dinas Peternakan Pringsewu Temukan Ternak Belum Cukup Umur untuk Kurban
beberapa ternak ditemukan belum cukup umur.
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu mengimbau kepada tempat-tempat penjualan ternak agar tidak menjual sapi atau kambing belum cukup umur untuk kurban.
Sebaliknya, masyarakat diminta tidak membeli sapi atau kambing belum cukup umur buat kurban di Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriah.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu Surjo Tjondro mengatakan, hasil tim monitor keswan di lokasi penjualan sapi dan kambing, beberapa ternak ditemukan belum cukup umur.
"Dari hasil pemeriksaan di tempat-tempat penampungan hewan kurban, sapi dan kambing, ada sebagian hewan ternak kurban yang umurnya belum mencukupi. Sudah kita sarankan untuk tidak dijual," ungkap Surjo, mewakili Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu Dancik Ibrahim kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (9/10/2013).
Dia mengungkapkan, hewan kurban yang cukup umur itu berusia minimal dua tahun untuk sapi atau kerbau. Sedangkan untuk kambing atau domba berumur lebih dari satu tahun. Sehingga sapi atau kambing yang belum memenuhi ketentuan usia itu, tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Surjo memaparkan, jelang Hari Raya Idul Adha, pihaknya secara intensif melaksanakan monotor terhadap peredaran ternak di Bumi Jejama Secancanan. Monitor mulai dilaksanakan Selasa (8/10/2013) hingga 16 Oktober besok.
"Dalam setiap pemeriksaan, ternak yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat mendapat kartu sehat," ungkapnya. Secara umum, lanjut Surjo, ternak di Kabupaten Pringsewu sehat.(dik)