Cerita Warga Kota Metro yang Kena Tilang di Amerika Serikat
Jangan coba-coba melanggar aturan lalu lintas di Amerika Serikat, karena denda tilang di sana jauh lebih besar dari Indonesia.
Laporan Reporter Tribun Lampung Leo David
TRIBUNLAMPUNG.co.id-Jangan coba-coba melanggar aturan lalu lintas di Amerika Serikat, karena denda tilang di sana jauh lebih besar dari Indonesia. Hanya karena melanggar batas maksimum kecepatan kendaraan saja, pengendara harus membayar denda tilang sebesar 147 dolar atau sekitar Rp 1,5 juta.
Ini adalah salah satu pengalaman yang diperoleh Albert Yani, peserta tur Harley Davidson memperingati 110 tahun diproduksinya sepeda motor besar yang namanya telah mendunia tersebut. Dua warga Lampung asal Kota Metro, yakni Albert dan Handy Yong mengikuti tur membelah daratan Amerika Serikat menempuh 7.320 km mulai 24 Agustus hingga 7 September.
Ketika melintas di South Dakota, ia sempat ditilang polisi setempat. Ini karena melanggar batas kecepatan maksimum kendaraan.
“Batas maksimumnya 75 mil per jam, tapi laju sepeda motor saya sekitar 91 mil per jam,” tuturnya ketika menceritakan pengalamannya, Minggu (27/10/2013).
Akibatnya, ia harus membayar denda tilang yang cukup besar 147 dolar, yang jika dikonversikan mata uang rupiah sekitar Rp 1,5 juta. Karena Albert adalah warga asing, maka ia membayar denda tersebut dengan menggunakan kartu kredit. (Leo David)