Papan Imbauan Dilarang Melintas Jalur Liwa-Krui Masing Terpampang

Papan imbauan dari Polres Lampung Barat di perempatan Liwa-Krui belum juga dibuka, Jumat (29/11/2013).

Editor: taryono

Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Papan imbauan dari Polres Lampung Barat di perempatan Liwa-Krui belum juga dibuka, Jumat (29/11/2013). Papan tersebut berisi tulisan "dilarang melintas, jalan putus,"

Pantauan Tribunlampung.co.id, masing terpampangnya papan peringatan yang menutupi sebagian ruas jalan ini menyebabkan tak banyak kendaraan yang masuk ke jalur Liwa-Krui (Pesisir Barat). Padahal kondisi jalan putus di Kilometer 10 (atau kilometer 20 dari Krui) sejak sepekan terakhir sudah bisa dilalui mobil berukuran kecil.

Kendati sudah bisa dilalui kendaraan roda empat, namun memang tak sepenuhnya arus lalu lintas selalu lancar di titik jalan putus yang sudah terhubung kembali itu.

"Ya, karena kalau hujan kondisi jalannya jadi berlumpur tebal dan licin. Jadi mobil susah lewat kecuali dibantu warga setempat," kata pengendara pikap yang membawa angkutan sayur mayur ke Krui, Sumadi.

Namun, paparnya, ketika cuaca baik, tak perlu mengalami kendala berarti untuk melintasi sekitar 50 meter panjang jalan yang tengah diperbaiki itu.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved