Masyarakat Buay Pernong Persoalkan Tanah Adat
Masyarakat Buay Pernong mempersoalkan tanah adat yang hendak disertifikatkan oleh warga pendatang
Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Masyarakat Buay Pernong mempersoalkan tanah adat yang hendak disertifikatkan oleh warga pendatang, yang mengelola lahan tersebut melalui program sertifikat proyek operasi nasional agraria (prona).
Pantauan Tribunlampung.co.id, sekitar 50-an masyarakat adat ini menyambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat (Lambar) untuk mempertanyakan terkait itu, Selasa (10/12/2013).
Tanah adat yang dipermasalahkan berada di Kecamatan Batu Brak. Salah satu utusan Buay Pernong Cahyadi Moeis meminta usulan tersebut ditinjau kembali dan dibatalkan. "Itu tanah adat kami. Perjanjian awalnya itu hanya pengelolaan saja, bukan untuk diperjualbelikan," kata Cahyadi.
Cahyadi menegaskan itu hak ulayat, tanah marga yang tidak bisa diperjualbelikan atau disertifikatkan.
"Itu punya adat kami. Kami mengerti urusan seperti ini, tapi kami tidak suka bertengkar (mempersoalkan) kecuali sudah bermasalah seperti sekarang. Karena ini soal raja," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Kepala BPN Lambar Nazron dan Kapolres Lambar AKBP Eko Widianto SIK.