Warga Inginkan Pembebasan Lahan di Register I Way Pisang
Delapan kepala desa dari tiga kecamatan di Lampung Selatan hari ini akan berdialog dengan anggota Komisi II, III,
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Delapan kepala desa dari tiga kecamatan di Lampung Selatan hari ini akan berdialog dengan anggota Komisi II, III, dan IV DPR RI di Senayan, Jakarta.
Adapun ihwal yang akan dibincangkan, yakni terkait usulan warga tentang pembebasan lahan di Register I Way Pisang, yang telah dihuni selama lebih 30 tahun.
Warga berharap pemerintah pusat membebaskan lahan di Register 1 Way Pisang seluas sekitar 4.801 hektare untuk menjadi milik warga.
Menurut mereka, lahan tersebut telah digarap dan ditinggali warga secara turun temurun.
“Beberapa waktu lalu, kami mengusulkan audensi dengan anggota Komisi II, III, dan IV DPR RI. Dan baru sekarang kami diundang ke Jakarta untuk beraudensi,” ungkap Kepala Desa Kemukus Kecamatan Ketapang, Imam junaedi, melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2014).
Dirinya berkeyakinan perjuangannya bersama dengan tujuh kepala desa lainnya serta tokoh masyarakat akan membuahkan hasil.
Sebab, lanjutnya, berdasarkan UU Agraria No 5 Tahun 1960, warga boleh mengusulkan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah milik pemerintah daerah atau negara jika telah ditempati lebih dari 20 tahun.
"Beberapa tahun lalu, puluhan warga eksodus Aceh mendapatkan sertifikat atas tempat tinggal dan lahan garapan di kawasan register, kenapa tanah yang kami tempati lebih 30 tahun tidak bisa dibebaskan," ucap Imam.(dedi/tribunlampung)