PN Tanjungkarang Laporkan Hilangnya Berkas Alay ke Polisi
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melaporkan kasus hilangnya berkas perkara kasasi Sugiharto Wiharjo
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melaporkan kasus hilangnya berkas perkara kasasi Sugiharto Wiharjo alias Alay ke Polresta Bandar Lampung, Senin (10/3/2014).
Pihak pengadilan menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Ketua PN Tanjungkarang Poltak Sitorus mengatakan, laporan itu berupa laporan kehilangan berkas.
"Tindaklanjutnya kami serahkan ke kepolisian, apakah akan disidik dalam hal penggelapan dokumen atau lainnya," tutur dia ke wartawan, Senin.
Poltak menuturkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke PT Intrasco Jakarta sebagai pihak pengirim dokumen.
Menurut dia, PT Intrasco Jakarta tidak menerima resi pengiriman berkas Alay. Sementara pihak PT Intrasco Lampung mengaku sudah mengirimkan berkas itu ke Mahkamah Agung.