PN Kota Agung Putuskan PBB Bersalah, Harus Bayar Rp 4,166 Juta
Petani Batu Balai (PBB) dinyatakan bersalah dalam putusan sidang gugatan lahan bakal Kawasan Industri Maritim (KIM).
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.co.id, KOTAAGUNG-Petani Batu Balai (PBB) dinyatakan bersalah dalam putusan sidang gugatan lahan bakal Kawasan Industri Maritim (KIM).
Dengan putusan ini majelis hakim yang terdiri Srutopo Mulyono, Wini Noviarini, Yudith Wirawan mengabulkan jawaban pihak tergugat III, yakni Kejari Kota Agung atas kuasa dari Pemkab Tanggamus.
Dalam duplik saat itu, dinyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung tidak berhak menangani perkara, sebab hal ini terkait dengan izin yang dikeluarkan Bupati Tanggamus untuk lahan KIM.
Maka majelis hakim pun memutuskan, PN Kota Agung tidak berwenang menangani perkara ini. Yang berwenang adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab perkara terkait izin penggunaan lahan.
"Putusan kedua majelis hakim, pihak penggugat dinyatakan salah dan harus mengganti biaya perkara sebesar Rp 4.166.000," ujar Srutopo, Kamis (17/4/2014).
Dengan keluarnya putusan hakim ini, maka lanjutan perkara sidang gugatan PBB di PN Kota Agung sementara selesai. (Tri Yulianto)