Pemilu 2014

Kuasa Hukum Hanura Berani Sumpah Pocong soal Kecurangan Pileg 2014

mereka mendaftarkan gugatannya karena banyaknya kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan Pileg yang dilaksanakan 9 April lalu.

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2014 ke Mahkamah Kontitusi. Dalam gugatannya, Hanura menggugat hasil di 68 daerah pemilihan seluruh Indonesia.

"Ada 68 dapil seluruh Indonesia, (caleg)  DPR RI 16, provinsi 22, kabupaten kota 30," ujar Teguh Samudra, kuasa hukum Hanura, di MK, Jakarta, Senin (12/5/2014) malam.

Menurut Teguh, mereka mendaftarkan gugatannya karena banyaknya kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan Pileg yang dilaksanakan 9 April lalu.

Kecurangan-kecurangan tersebut antara lain, penggelembungan suara, pengambilan suara, politik uang, formulir C1 tidak ada, dan sebagainya.

Soal C1 yang mereka dapat, Teguh bahkan berani sumpah pocong jika itu tidak berasal dari KPU. Menurutnya, mereka memperoleh formulir C1 dari pihak lain.

"Alat bukti sudah lengkap, kalau tidak ada C1, maka kita cari dari pihak lain. Kalau tidak ada, kami siap nangis-nangis, kalau perlu sumpah pocong di sini kalau itu dari TPS. Karena apa? Karena kita tidak dapat form c1 dari penyelenggara," kata dia.

Teguh mengaku mereka sudah menyampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk melaksanakan hitung ulang. Namun, kata dia, permintaan mereka tidak digubris.

"Akhirnya tidak selesai kita bawa ke MK, mudah-mudah mampu selesaikan. MK bisa kasih pencerahan ke peserta pemilu kalau ada yang tidak benar, diperbaiki semua. Hitung ulang lagi kalau perlu," kata dia.

Setidaknya Teguh mengatakan Nias Selatan dan Mentawai harus dilakukan pemilihan suara ulang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved