Pemilu 2014
KPU Tanggamus Belum Terima Surat Tergugat Pileg dari MK
KPU Tanggamus sampai saat ini belum menerima surat panggilan sebagai pihak tergugat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor:
soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus sampai saat ini belum menerima surat panggilan sebagai pihak tergugat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ali Rahman, Kasubag Hukum yang mengaku pasti ada surat apabila ada gugatan di MK.
"Sampai sekarang belum ada surat dari MK, tapi tidak tahu nantinya," kata Ali, Rabu (21/5/2014).
Meski demikian, KPU Tanggamus melakukan persiapan berupa koordinasi dengan semua KPU kabupaten/kota dan KPU Lampung jika ada gugatan.
"Saat ini formulir C1 sudah dibawa ke KPU RI untuk dijadikan dasar penyusunan jawaban termohon jika ada gugatan," kata Ali. (Tri Yulianto)