Pemilu 2014

KPU Tanggamus Belum Terima Surat Tergugat Pileg dari MK

KPU Tanggamus sampai saat ini belum menerima surat panggilan sebagai pihak tergugat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus sampai saat ini belum menerima surat panggilan sebagai pihak tergugat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ali Rahman, Kasubag Hukum yang mengaku pasti ada surat apabila ada gugatan di MK.

"Sampai sekarang belum ada surat dari MK, tapi tidak tahu nantinya," kata Ali, Rabu (21/5/2014).

Meski demikian, KPU Tanggamus melakukan persiapan berupa koordinasi dengan semua KPU kabupaten/kota dan KPU Lampung jika ada gugatan.

"Saat ini formulir C1 sudah dibawa ke KPU RI untuk dijadikan dasar penyusunan jawaban termohon jika ada gugatan," kata Ali. (Tri Yulianto)

Tags
Kota Agung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved