Bolos Kerja 48 Hari, Bripka Nimrod Diberhentikan Tidak Hormat

Satu anggota Polri di berhentikan secara tidak hormat. Pengumuman tersebut dibacakan langsung oleh Kepolisian Resor Lampung Utara

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Satu anggota Polri di berhentikan secara tidak hormat. Pengumuman tersebut dibacakan langsung oleh Kepolisian Resor Lampung Utara saat gelar pasukan, Senin (21/7/2014).

Adapun anggota yang diberhentikan adalah Nimrod Manaek Okto Siahaan dengan pangkat terakhir, Brigadir kepala (Bripka).

Kapolres Lampung Utara AKBP Helmy Santika membenarkan pemecatan tersebut.  Pemberhentian dengan tidak hormat diberikan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 48 hari. "Dia diberhentikan karena disersi," jelasnya.

Pemberhentian tersebut sudah melalui prosedur dengan meminta keterangan lebih dulu kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir ketika akan dimintai keterangan. Akhirnya kepolisian mengambil keputusan memberhentikannya. "Setelah dilakukan pertimbangan, dia diputuskan untuk tidak bisa lagi mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Polri," ujarnya.

Pemberhentian tidak hormat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : Kap / 302/ VI / 2014 tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari dinas Polri, Polda Lampung terhitung mulai 30 Juni 2014. Bripka Nimrod Manaek Okto Siahaan diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1.  (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved