Sering Wudhu Pakai Air Hujan, Apa Salat Saya Sah?
Saya mau bertanya bagaimana hukumnya berwudhu memakai air hujan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya bagaimana hukumnya berwudhu memakai air hujan dan apakah salatnya tetap sah. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285292324xxx
Tetap Sah Wudhunya
Air suci mensucikan adalah air yang hukumnya suci, bukan air najis atau air kotor, dan air itu bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu. Artinya air tersebut bisa digunakan untuk membersihkan najis, boleh digunakan untuk berwudhu, atau mandi janabah.
Air suci mensucikan itu disebut juga air mutlaq. Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya.
Namun belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan seperti untuk berwudhu atau mandi. Maka ada air yang suci tapi tidak mensucikan namun setiap air yang mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya.
Di antara air-air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah air hujan. Air hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci. Bisa digunakan untuk berwudhu, mandi atau membersihkan najis pada suatu benda.
Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis.
Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah SWT telah berfirman:
"Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki." (QS. Al-Anfal: 11)
"Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan: 48).
Jadi pada dasarnya air hujan termasuk air yang suci dan menyucikan sehingga dapat dipergunakan untuk kita dalam melaksanakan berwudhu' dan pelaksanaan salatnya tetap sah hukumnya.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung