RUU Pilkada
Pilkada DPRD Hanya Demokrasi Kepura-puraan, Oceh Abi Hasan
UKM Mahkamah Fatkultas Hukum Unila menggelar diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Pilkada
Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Laporan Reproter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unit Kajian Kegiatan Mahasiswa Kajian Masalah hukum (UKM Mahkamah) Fatkultas Hukum Unila menggelar diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Pilkada mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Minggu (14/9/2014). Dalam kesempatan ini, seluruh pemateri memaparkan mengenai dampak Pilkada Langsung dan tidak langsung. Mahasiswa selaku agen perubahan diminta untuk membuat kajian masalah RUU ini secara mendalam.
Diskusi publik yang digelar di Wira Garden, Sukadanaham ini menghadirkan tiga pemateri yakni Ketua Peradi Lamung Abi Hasan Muan, Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Yoso Mulyawan.
Dalam pemaparannya, Abi Hasan Muan yang juga kandidat bakal calon Wali kota Bandar Lampung menilai banyak pemimpin besar lahir dari pemilihan kepala daerah langsung melalui rakyat. Sedangkan, pengalaman membuktikan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang digelar pada masa ode baru selama sekitar 32 tahun hanya menghasilkan segelintir pemimpin yang prorakyat.
"Kalau seperti pada masa orde baru dulu, saat pilkada dipilih DPRD, bahkan sebelum pemilihan kita sudah tahu siapa yang maju jadi gubernur, walikota atau bupati. Tetapi agar terlihat demokratis dibuat dua calon, padahal kita sudah tahu siapa yang mau menang, jadi demokrasi kita demokrasi kepura-puraan," katanya di hadapans ekitar 90-an mahasiswa Fakultas Hukum Unila. (ben)