3 Pucuk Pistol Revolver Rakitan Diangkut dari Rumah Sukiman
Polsek Terbanggi Besar menangkap Sukiman bin Sangadi (43). Pelaku adalah pembuat senjata api rakitan, Rabu (17/9/2014).
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGIBESAR - Polsek Terbanggi Besar menangkap Sukiman bin Sangadi (43). Pelaku adalah pembuat senjata api rakitan, Rabu (17/9/2014).
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP M Budhi Setyadi, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Dusun IV Kampung Karang Endah pada Selasa malam pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka, kita mendapatkan barang bukti tiga pucuk rangka senjata api rakitan jenis revolver, lima amunisi dan peluru, serta lainnya.
"Yang bersangkutan ditangkap karena polisi sering mendapat laporan kalau tersangka sering membawa pistol rakitan," kata Kapolsek M Budhi Setyadi, Rabu (17/9/2014) siang.