3 Pucuk Pistol Revolver Rakitan Diangkut dari Rumah Sukiman

Polsek Terbanggi Besar menangkap Sukiman bin Sangadi (43). Pelaku adalah pembuat senjata api rakitan, Rabu (17/9/2014).

Penulis: syamsiralam | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGIBESAR - Polsek Terbanggi Besar menangkap Sukiman bin Sangadi (43). Pelaku adalah pembuat senjata api rakitan, Rabu (17/9/2014).

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP M Budhi Setyadi, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Dusun IV Kampung Karang Endah pada Selasa malam pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka, kita mendapatkan barang bukti tiga pucuk rangka senjata api rakitan jenis revolver, lima amunisi dan peluru, serta lainnya.

"Yang bersangkutan ditangkap karena polisi sering mendapat laporan kalau tersangka sering membawa pistol rakitan," kata Kapolsek M Budhi Setyadi, Rabu (17/9/2014) siang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved