Polisi Bekuk Pengojek Buka Judi Koprok di Gadingrejo
Joni Mustofa (43), pengojek yang biasa mangkal di Pasar Gadingrejo, dibekuk Polsek Gadingrejo lantaran buka judi koprok.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU-Joni Mustofa (43), pengojek yang biasa mangkal di Pasar Gadingrejo, dibekuk Polsek Gadingrejo lantaran buka judi koprok.
Kepala Mapolsek Gadingrejo Ajun Komisaris Effendi Koto mengatakan, Joni Mustofa, warga Keuripan, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, ini ditangkap, Kamis (18/9) pukul 22.00 WIB.
Joni tertangkap bersama seorang ceker (orang yang menarik dan membayar uang pemasang), yakni Riantoro Irfani (27), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Keduanya membuka judi koprok di Pekon Parerejo dihiburan hajatan, ada kuda kepang," ujar Effendi, Senin (22/9).
Dari tanganya polisi mengamankan seperangkat alat judi koprok berupa lapak, tempurung, dadu koprok, uang Rp 195 ribu, dan lampu emergency.