Ahli Agama dan Imam Masjid tapi Cacat, Bolehkah?
Saya mau bertanya, ada seorang ahli agama tapi matanya cacat sebelah, dia imam dalam masjid.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya, ada seorang ahli agama tapi matanya cacat sebelah, dia imam dalam masjid. Jadi bagaimana hukumnya dalam Islam? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285669636xxx
Asalkan Baik Bacaan Al-Qur'an
Kami jelaskan bahwa yang paling berhak menjadi imam salat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al-Qur'annya, yang mengetahui hukum-hukum salat. Kalau kemampuannya setara, maka dipilih yang paling dalam ilmu fiqhnya.
Kalau ternyata kemampuannya juga setara, maka dipilih yang paling dulu hijrahnya. Kalau ternyata dalam hijrahnya sama, maka dipilih yang lebih dulu masuk Islam. Dasarnya adalah hadits berikut,
Abu Mas'ud Al-Anshari Ra, ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda,
Dari Abu mas'ud Uqbah bin Amru Al Anshari Ra bahwasanya Nabi SAW bersabda, "Yang mengimami sebuah kaum adalah orang yang paling bisa membaca (aqra') Al Qur'an. Jika mereka sama dalam hal bacaan Al Qur'an, maka yang mengimami adalah orang yang lebih tahu tentang as sunah.
Jika mereka sama dalam hal as sunah, maka yang mengimami adalah orang yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hal hijrah, maka hendaklah yang mengimami adalah yang lebih dahulu masuk Islam.
Janganlah seorang (tamu) mengimami orang lain (tuan rumah dll) yang berkuasa (di rumahnya, di masjidnya, di majlisnya), dan janganlah seorang (tamu) duduk di kursi yang dikhususkan untuk tuan rumah kecuali bila tuan rumah mengizinkannya". (HR. Muslim, Kitab Al Masaajid, Bab Man Ahaqqu Bil Imamah)
Dalam lafazh yang lain,
" .Jika mereka sama dalam hal hijrah, maka hendaklah yang mengimami adalah yang lebih tua usianya". (HR. Muslim)
Berdasar beberapa hadits ini, para ulama menyebutkan urutan orang yang lebih berhak menjadi imam salat adalah sebagai berikut:
1. Al Aqra' Bil Quran
Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari Al Aqra' bil Qur'an, apakah orang yang lebih banyak hafalannya ataukah orang yang lebih bagus bacaannya.
Dari Amru bin Salamah bahwasanya Nabi SAW bersabda, "Jika salat telah tiba, hendaklah salah seorang kalian mengumandangkan adzan dan hendaklah yang mengimami kalian adalah orang yang paling banyak hafalan Al Qur'annya. Mereka pun melihat siapa yang paling banyak hafalannya. Ternyata tidak ada seorang pun dari kaumku yang paling banyak hafalannya melainkan aku, karena memajukan aku di hadapan mereka untuk mengimami mereka, padahal saat itu usiaku masih enam atau tujuh tahun". (HR. Bukhari Kitab Al Maghazi, Abu Dawud Kitab As Shalah. An Nasa'i Kitab Al-Adzan. Ahmad)