Narkoba

BREAKING NEWS: Baru Bebas, Bandar Sabu Ini Ditangkap Lagi

"Tersangka pernah dihukum penjara dengam hukuman penjara selama 18 bulan. Dia bebas pada tahun 2013 lalu,"

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Wakos
Tersangka bandar sabu di Markas Polda Lampung, Minggu (4/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yani Sudarto mengatakan, tersangka bandar sabu Abdul Rahman adalah residivis. Dari catatan kepolisian, Rahman pernah menjalani hukuman pidana penjara tahun 2013 lalu.

"Tersangka pernah dihukum penjara dengam hukuman penjara selama 18 bulan. Dia bebas pada tahun 2013 lalu," ujar Yani kepada wartawan, Minggu (4/1/2015). Hukuman penjara ternyata tidak membuat Rahman kapok untuk kembali menekuni bisnis narkoba.

Polisi menangkap Rahman di sebuah penginapan guest house di bilangan Jalan Wolter Monginsidi. Pada saat pengembangan di PKOR Way Halim, Rahman kabur dan ditembak oleh polisi. Petugas menyita barang bukti berupa 40 gram sabu, satu unit timbangan digital.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved