Narkoba
BREAKING NEWS: Baru Bebas, Bandar Sabu Ini Ditangkap Lagi
"Tersangka pernah dihukum penjara dengam hukuman penjara selama 18 bulan. Dia bebas pada tahun 2013 lalu,"
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yani Sudarto mengatakan, tersangka bandar sabu Abdul Rahman adalah residivis. Dari catatan kepolisian, Rahman pernah menjalani hukuman pidana penjara tahun 2013 lalu.
"Tersangka pernah dihukum penjara dengam hukuman penjara selama 18 bulan. Dia bebas pada tahun 2013 lalu," ujar Yani kepada wartawan, Minggu (4/1/2015). Hukuman penjara ternyata tidak membuat Rahman kapok untuk kembali menekuni bisnis narkoba.
Polisi menangkap Rahman di sebuah penginapan guest house di bilangan Jalan Wolter Monginsidi. Pada saat pengembangan di PKOR Way Halim, Rahman kabur dan ditembak oleh polisi. Petugas menyita barang bukti berupa 40 gram sabu, satu unit timbangan digital.