KPK Vs Polri Jilid II

Pengunduran Diri Bambang Ditolak Pimpinan KPK

Penolakan diputuskan tadi Maghrib. Saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Bambang ditolak semua pimpinan.

Tribunnews.com/Adi Suhendi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai dibebaskan penyidik Bareskrim, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Permohonan Bambang Widjojanto (BW) untuk mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK ditolak. Rapat pimpinan KPK memutuskan seluruhnya sepakat menolak dengan alasan mereka yakin kasus yang menimpa BW adalah rekayasa.

"Penolakan diputuskan tadi Maghrib. Saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Bambang ditolak semua pimpinan," ujar Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015) malam.

Meski pengunduran BW ditolak, KPK masih menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo menanggapi surat pengunduran diri Bambang. Johan mengatakan, hingga saat ini Bambang belum menerima surat pemberhentiannya dari Jokowi.

"Apakah Bapak Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk pak BW sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002, pasal 32, sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," kata Johan.

Menurut Johan, pimpinan tidak ingin melepaskan Bambang karena menganggap kasus yang menjerat Bambang hanya rekayasa.

"Pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian pihak mabes menjadikan tersangka, menurut piminan itu bentuknya rekayasa. Jadi keyakinan itulah," ujar dia.

Dengan mundurnya Bambang, kata Johan, maka pimpinan KPK hanya tersisa tiga orang. Menurut dia, peran Bambang masih sangat dibutuhkan oleh KPK.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved